Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan dengan pemohon Aiman Witjaksono terkait penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Selasa (27/2).
"Sidang putusan akan digelar Selasa (27/2)," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tama saat menutup sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono dengan agenda putusan akan dimulai pada jam 15.00 WIB.
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan bahwa putusan yang akan digelar pada Selasa itu berharap permohonan Aiman Witjaksono dapat diterima dan empat barang yang disita dapat dibatalkan.
Namun, kata Finsen, apa pun putusan yang akan diberikan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, akan tetap diserahkan kepada kuasa hakim yang telah memeriksa permohonan Aiman.
"Kesimpulan kami, sudah sangat meyakinkan bahwa proses penyitaan terhadap empat barang bukti berdasarkan surat penyitaan itu dapat dibatalkan oleh hakim tunggal," katanya.
Sebelumnya, sidang praperadilan antara pemohon Aiman Witjaksono dan termohon Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, hanya berlangsung tujuh hari.
Untuk itu kata Delta, harus disepakati jalannya persidangan yang akan dilaksanakan dan diawali dengan pembacaan permohonan pada Senin ini.
Kemudian lanjut Delta, jawaban termohon akan dibacakan pada Selasa (20/2), sehari kemudian pada Rabu (21/2) dilanjutkan dengan pembacaan replik dan duplik.
"Pembuktian akan dilakukan pada Kamis dan Jumat, Senin kesimpulan dan Selasa putusan," ujarnya.
Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum formil.
Berita Terkait
KPU Kotim bersiap hadapi sidang di MK
Selasa, 10 Desember 2024 23:40 Wib
PN Jaksel gelar sidang putusan praperadilan Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 14:25 Wib
JPU tolak eksepsi penasihat hukum di sidang guru honorer Supriyani
Senin, 28 Oktober 2024 15:09 Wib
WNA Rusia di Surabaya jalani sidang pidana hingga terancam dideportasi
Selasa, 22 Oktober 2024 18:49 Wib
Legislator Murung Raya serahkan bantuan untuk Sidang Isbat nikah massal
Rabu, 9 Oktober 2024 10:00 Wib
Sidang perdana eks Bupati Kobar Ujang Iskandar terkait korupsi
Jumat, 13 September 2024 13:38 Wib
Berkas dinyatakan lengkap, Ujang Iskandar dibawa ke Palangka Raya dan siap disidang
Rabu, 21 Agustus 2024 21:30 Wib
Mahkamah Konstitusi ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah
Selasa, 20 Agustus 2024 14:50 Wib