"Tadi malam (Rabu, 27 Maret 2024), kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yg berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum, " kata salah satu penasehat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Finsensius menambahkan pihaknya sangat bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi atas penghentian kasus tersebut.
"Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana," katanya.
Ia juga berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu layak diapresiasi karena sama-sama memiliki satu pemikiran terhadap kasus Aiman bahwa demi hukum harus dihentikan prosesnya.
Baca juga: Gugatan Aiman Witjaksono ditolak
Finsensius juga menjelaskan dengan penghentian kasus ini, Aiman Witjaksono bukan lagi sebagai terlapor dan juga mulai hari ini namanya telah dibersihkan dari tuduhan-tuduhan yang telah dilaporkan sebelumnya.
Selain itu, Aiman dan penasehat hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil kembali barang-barang yang sempat disita oleh penyidik.
Sementara itu Aiman Witjaksono menambahkan, dirinya mengaku bersyukur kasusnya dihentikan.
Namun, dia juga meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya.
Baca juga: Sidang putusan praperadilan Aiman pada Selasa
Menurut Aiman, proses seperti itu tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan dan diterangkan, bukan dijawab dengan proses hukum.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Aiman diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.
Baca juga: Polda Metro siap hadapi gugatan praperadilan Aiman Witjaksono
Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang pribadi milik Aiman pada Jumat (26/1) setelah diperiksa selama 12 jam dan dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik.
Baca juga: Penyitaan ponsel milik Aiman Witjaksono sudah sesuai aturan
Baca juga: Ganjar Pranowo siap bela Aiman Witjaksono