79 prusahaan sudah diproses hukum terkait karhutla

id karhutla,79 perusahaan diproses hukum,79 prusahaan sudah diproses hukum terkait karhutla,Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi

79 prusahaan sudah diproses hukum terkait karhutla

Petugas patroli pencegahan Karhutla melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di desa Ganepo, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (2/10/2019).Kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Provinsi Kalteng masih terjadi meski hujan mulai turun. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp).

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  sampai dengan 16 Oktober 2019 sudah melakukan proses hukum terhadap 79 perusahaan pemegang konsesi dan satu perorangan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Proses hukum sudah 79 perusahaan yang terdiri dari perusahaan sawit 59 konsesi, perkebunan tebu satu konsesi, IUPHHK HTI 15 konsesi, HA 3 konsesi dan restorasi ekosistem satu konsesi," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KLHK Djati Witjaksono Hadi di Gedung KLHK, Jakarta, Senin.

IUPHHK adalah singkatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang merupakan izin usaha yang diperlukan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi.

Baca juga: Kebakaran lahan kembali melanda Kotim

Menurut data KLHK, lahan yang terbakar di area milik 79 perusahaan tersebut adalah 27.192 hektare dengan area milik perorangan sebesar 274 ha.

Sebagian besar perusahaan tersebut memiliki lahan di Kalimantan Barat dengan 33 korporasi diseret ke pengadilan dan yang kedua terbesar adalah di Sumatera Selatan dengan 12 korporasi pemilik konsesi.

Angka itu hanyalah sebagian kecil dari total 857.756 hektare hutan dan lahan gambut yang terbakar dalam periode Januari sampai dengan akhir September 2019, berdasarkan data KLHK.

Baca juga: Tips atasi karhutla masuk ke dalam rumah menurut Kemenkes

Baca juga: Pemprov Kalteng minta tindakan hukum perusahaan terlibat karhutla dilakukan transparan


Plt Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Raffles Panjaitan menekankan bahwa telah terjadi kenaikan signifikan pada September 2019.

Terjadi kenaikan lahan terbakar sebesar 529.032 ha dari sebelumnya 328.724 ha lahan yang terbakar pada Agustus 2019 itu disebabkan oleh berbagai faktor selain pembakaran oleh manusia yaitu cuaca dan iklim.

Ia merujuk kepada fenomena El Nino yang ikut berperan dalam kenaikan tingkat karhutla serta pergerakan arus panas dari Australia ke Asia, termasuk ke Indonesia yang menyebabkan udara menjadi kering dan ketiadaan hujan dalam waktu lama.

Tapi, dia tidak mengesampingkan peran manusia dalam sebagian besar peristiwa tersebut. "Api ini yang menjadi masalah. Api ini dibikin oleh orang. Orangnya siapa yang menjadi perhatian kita," tegasnya.

Baca juga: Kakek 75 tahun jadi tersangka pembakar lahan

Baca juga: DPRD Kotim janji tingkatkan anggaran penanggulangan karhutla

Baca juga: KLHK segel 42 perusahaan terkait karhutla, salah satunya perusahaan di Kalteng