Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar mewajibkan para produsen air minum dalam kemasan untuk mencantumkan kadar bromat produk itu.
"Kami minta untuk bromat ini juga ada pelabelannya," ujar Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat tidak ragu mengonsumsi air minum dalam kemasan, menyusul sebelumnya muncul kreator konten TikTok yang menunjukkan klaim hasil uji lab bromat sejumlah air mineral dalam kemasan.
Kadar bromat pada Le Minerale disebut melebihi batas aman dan jauh melebihi ketentuan BPOM, padahal informasi itu adalah hoaks.
Baca juga: YKMI dan MUI minta publik tak termakan hoaks isu bromat di air mineral
Berikutnya YLKI mengingatkan transparansi informasi mengenai kualitas dan keamanan produk air minum kemasan bernilai sangat penting bagi perlindungan konsumen.
Sebelumnya berdasarkan hasil uji yang dilakukan oleh lembaga resmi Balai Besar Industri Argo (BBIA) diketahui kandungan bromat pada Le Minerale hanya 0,4 PPB (part per bilion) atau jauh di bawah ambang batas.
Bromat merupakan produk sampingan yang terbentuk ketika air minum didisinfeksi dengan proses ozonasi. Batas aman yg diperbolehkan menurut WHO adalah 10 PPB atau 10 mikrogram per liter.
BPOM menyatakan kadar bromat yang terkandung dalam seluruh air minum dalam kemasan di Indonesia, termasuk Le Minerale sudah memenuhi ketentuan keamanan, tidak melampaui ambang batas berbahaya bagi tubuh.
Baca juga: Pakar UGM pastikan rasa air kemasan bukan indikator kandungan bromat
Meskipun begitu BPKN dan YLKI tetap mendesak BPOM untuk melakukan penyelidikan independen guna membuktikan hal tersebut sehingga masyarakat benar-benar yakin.
"Kami mendesak BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap industri yang mengeluarkan produk yang tidak memenuhi standar aman, seperti kandungan bromat ini,” kata anggota Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo.
Ia menambahkan BPOM juga harus memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk mematuhi standar produksi yang ketat demi menjaga kualitas produk dan keamanan konsumen.
"Kami juga mengajak konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk air minum kemasan dan memeriksa dengan cermat informasi yang tertera pada label," ucapnya.
Berita Terkait
Loka POM Kobar temukan 1.569 kemasan produk pangan TMK
Jumat, 5 April 2024 18:06 Wib
Benarkah kandungan nanoplastik dalam air kemasan dapat bahayakan kesehatan?
Selasa, 9 Januari 2024 22:23 Wib
Awas! Kandungan nanoplastik dalam air kemasan dapat bahayakan kesehatan
Selasa, 9 Januari 2024 14:33 Wib
Ketua DPRD Palangka Raya: UMKM perlu tingkatkan kualitas kemasan produk
Rabu, 2 Agustus 2023 17:36 Wib
Biasakan baca label kemasan untuk jaga gaya hidup sehat
Senin, 29 Mei 2023 11:13 Wib
Ini klarifikasi Nestle Indonesia terkait penarikan kopi kemasan Starbucks
Kamis, 29 Desember 2022 16:10 Wib
Polisi gagalkan peredaran 270,28 kg sabu dalam kemasan teh hijau
Rabu, 12 Oktober 2022 17:42 Wib
Ini keunggulan pakai produk santan kemasan untuk masakan
Jumat, 2 September 2022 14:37 Wib