Polda Kalteng ungkap 22 kasus sindikat curanmor

id sindikat curanmor,Polda Kalteng,Polres Palangka Raya, Djoko Poerwanto,Kalteng,Palangka Raya,curanmor

Polda Kalteng ungkap 22 kasus sindikat curanmor

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, pada saat bercengkerama bersama salah seorang korban dari sindikat curanmor, usai press release di Mapolresta Palangka Raya, Senin (18/3/2024). ANTARA/Auliya Rahman.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap 22 kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan meringkus sebanyak 12 terduga pelaku.

"12 terduga pelaku ini, empat di antaranya merupakan penadah," kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto saat press release di Mapolresta Palangka Raya, Senin.

Djoko menjelaskan, dari 12 terduga pelaku tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 23 unit kendaraan, yang terdiri dari 22 unit sepeda motor dan satu unit mobil.

Ia mengungkapkan, delapan terduga pelaku yang berperan dalam mengeksekusi curanmor, di antaranya berinisial ED, NA, JDP, MS, SU, WA, BA dan MI. Sedangkan empat penadah yang berhasil diringkus berinisial SY, MA, HE dan AS. 

Dari 22 kasus tersebut terjadi sejak 2022 hingga 2024. Pada 2022 lalu terdapat satu kasus, 2023 sebanyak tujuh kasus dan di 2024 ini terdapat sebanyak 14 kasus.

"Kalau untuk motif masih terus kita dalami. Karena kalau untuk motif itu subyektif dan tergantung situasi kejadian," ucapnya.
 
Dari seluruh pengungkapan sindikat curanmor tersebut, kasus yang paling menonjol, yakni keberhasilan meringkus tiga orang terduga pelaku, yakni berinisial WA, BA dan MI yang diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya, ketiga terduga pelaku telah melakukan aksi curanmor dengan barang bukti sebanyak 18 sepeda motor di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

"Ketiga tersangka ini ditangkap setelah aksi terakhirnya di Jalan Pangrango, Kota Palangka Raya, pada 4 Maret 2024 lalu," ujarnya. 

Lebih lanjut Djoko mengatakan, seluruh terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHPidana. Sedangkan bagi para penadah atau tindak pidana pertolongan jahat dikenakan Pasal 480 KUHpidana.

"Ancaman pidananya 5 hingga 7 tahun penjara," tegasnya.
 
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto (dua dari kiri depan) saat memimpin press release pengungkapan sindikat curanmor, di Mapolresta Palangka Raya, Senin (18/3/2024). ANTARA/Auliya Rahman.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Kalteng juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak parkir sembarangan dan jangan lupa mencabut kunci kontak dari sepeda motor.

Masyarakat juga diminta untuk dapat menggunakan kunci ganda atau alarm anti maling pada saat kendaraan di parkir di tempat umum.

Pada press release tersebut, jajaran Polresta Palangka Raya juga menghadirkan para korban dari aksi sindikat curanmor. Kapolda Kalteng pun berkesempatan bercengkerama dengan beberapa korban curanmor yang sepeda motornya berhasil diamankan dan dikembalikan. 

Di tempat yang sama, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny M Nababan menambahkan, jika rata-rata modus operandi yang dilakukan para terduga pelaku, yakni mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang. 

Usai berhasil mendapatkan sepeda motor yang telah menjadi sasaran, para pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke tempat aman dan menjualnya ke Kabupaten Katingan. 

"Motor dijual dengan rata-rata harga berkisar Rp7-10 juta. Paling banyak yang diincar yaitu sepeda motor Jupiter Z1, Honda Beat dan motor trail jenis CRF," demikian Kompol Ronny M Nababan.