Pemprov Kalteng optimalkan GWPP lakukan pembinaan dan pengawasan

id pemprov kalteng, gubernur kalteng, sugianto sabran, gwpp, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kalimantan tengah,Kal

Pemprov Kalteng optimalkan GWPP lakukan pembinaan dan pengawasan

Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng Herson B Aden. (ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya mengoptimalkan kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) untuk melakukan berbagai pembinaan dan pengawasan yang diperlukan.
 
"Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan GWPP di daerah tidak dimaksudkan sebagai tambahan beban pengawasan (audit) yang mempersempit ruang gerak daerah dalam menjalankan otonominya," kata Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng Herson B Aden di Palangka Raya, Senin.

Baca juga: Edy Pratowo: Sudah enam kali pemilu
 
Dengan kedudukan GWPP, maka dapat dioptimalkan untuk menemukan dan mengenali masalah maupun kendala yang dihadapi di daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan.
 
"Termasuk menemukan gap antara yang seharusnya ada dan dicita-citakan dengan yang senyatanya ada di lapangan. Selanjutnya bersama-sama mencari solusi serta menyusun formulasi rekomendasi kebijakannya untuk dilakukan pembinaan dan perbaikan," katanya.

Baca juga: Wagub Kalteng: Kehadiran perda beri kepastian perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas
 
Hal itu Herson sampaikan saat mewakili Sekda Kalteng Nuryakin dalam rapat koordinasi perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di provinsi pada 2024.
 
"Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ini bertujuan memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah, khususnya daerah kabupaten/kota dan menjaga keseimbangan hubungan pusat dan daerah," ujarnya.
 
Adapun gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengemban sekitar 46 jenis tugas dan wewenang yang bersifat atributif, artinya kewenangan langsung diperintahkan peraturan perundang-undangan.
 
"Saya berharap tiap-tiap unit kerja pelaksana GWPP perlu memperhatikan dengan detail sub indikator dan evidence yang diperlukan sebagaimana telah tertuang dalam juknis dekonsentrasi GWPP," katanya.
 
Pelaksanaan kegiatan yang terukur ini bertujuan guna terselengaranya kegiatan dekonsentrasi GWPP secara optimal baik dari sisi anggaran dan kinerja serta tercapainya pelaksanaan peran GWPP berkinerja baik.

Baca juga: Pusat Informasi Standar semakin optimalkan pengelolaan gambut

Baca juga: Pelaksanaan evaluasi, optimalkan akselerasi penurunan stunting di Kalteng

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau dapat bantuan videotron dari Pemprov Kalteng