Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran wewenang terkait permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah itu.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," kata Ghufron saat dikonfirmasi soal laporannya terhadap salah satu anggota Dewas KPK di Jakarta, Rabu.
Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK soal permintaan laporan hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap jaksa KPK berinisial TI yang sempat dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap saksi.
"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi atau suap," kata Albertina.
Albertina mengatakan permintaan laporan hasil analisis transaksi keuangan tersebut memang diperkenankan dan sesuai dengan regulasi.
Dia juga mengatakan permintaan laporan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama anggota Dewas KPK.
"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial. Koordinasi Dewas dengan PPATK berdasarkan Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 1 Tahun 2012," tuturnya.
Mengenai hal itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango juga membenarkan adanya laporan Ghufron terhadap Albertina Ho. Namun, Nawawi mengatakan laporan tersebut adalah sikap pribadi Nurul Ghufron.
"Itu adalah sikap Pak NG sendiri dan bukan sikap pimpinan kolegial, tetapi kami pimpinan lainnya menghormati langkah Pak NG," ujar Nawawi.
Berita Terkait
Satu tersangka korupsi pengadaan APD ditahan KPK
Jumat, 1 November 2024 21:32 Wib
Uang yang disita KPK terkait OTT di Kalsel capai Rp12 miliar
Rabu, 9 Oktober 2024 14:32 Wib
Pelanggaran Nurul Ghufron jadi catatan seleksi capim KPK
Senin, 9 September 2024 15:05 Wib
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinyatakan langgar kode etik
Jumat, 6 September 2024 17:32 Wib
Dugaan pencemaran nama baik, Nurul Ghufron laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri
Selasa, 21 Mei 2024 15:04 Wib
BPJS Kesehatan sebut KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan
Senin, 13 Mei 2024 19:38 Wib
Jajaran pimpinan KPK sampaikan permintaan maaf soal perkara pungli Rutan KPK
Sabtu, 16 Maret 2024 9:21 Wib
Sepanjang 2023, pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan meningkat 1,6 juta jiwa/hari
Kamis, 11 Januari 2024 23:31 Wib