Kemendagri sosialisasikan UU Desa agar pemda tindak lanjuti muatan baru

id kemendari,sosialisasi ,uu desa,Direktur Jenderal Bina Pemdes

Kemendagri sosialisasikan UU Desa agar pemda tindak lanjuti muatan baru

Direktur Jenderal Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Berdasarkan siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, Direktur Jenderal Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad mengatakan terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setelah terbitnya regulasi tersebut.

Menurutnya, UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa.

Undang-Undang Desa juga telah mengalami transformasi dan sudah melalui berbagai tahap pembentukan undang-undang yang dibahas bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ini adalah kemajuan yang luar biasa karena kita tahu dalam perjalanannya Undang-Undang Desa itu sejak 2014, sudah hampir 10 tahun mengalami kontraksi ketika ada penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja, kemudian hari ini dipandang perlu dilakukan evaluasi-evaluasi," kata La Ode.



Selain itu, La Ode menegaskan penyelenggara pemerintahan desa harus memahami betul substansi mulai dari yang bersifat konseptual dan filosofis hingga operasional.

Apalagi dalam UU Desa yang baru ini terdapat beberapa perubahan, baik penyesuaian terhadap bab, pasal, dan ayat. Kemudian, juga ada pasal atau pengaturan baru yang dipandang perlu dalam perjalanan penataan desa, salah satunya terkait masa jabatan kepala desa.

La Ode pun menjelaskan sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut, seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.



Dia berharap regulasi ini bisa diterapkan dan pemerintah desa dapat membantu menyosialisasikannya kepada khalayak.

"(Penerapan UU Desa ini) tentu juga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Paudah mengatakan sosialisasi ini digelar untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024.

"Bagi pemerintah pusat ingin menyampaikan substansi-substansi yang mendesak, yang penting untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat," ujar Paudah.