Jakarta (ANTARA) - Polisi menyebut pengelola judi online yang terungkap di wilayah Bogor melibatkan satu keluarga.
"Mereka ini terdiri atas bapak, ibu, dan anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Wira menjelaskan dari 23 tersangka yang ditangkap, ada lima orang pengelola yang merupakan satu keluarga yakni pria berinisial EA (48), perempuan berinisial AL (48), pria berinisial NA (23) dan AT (22), dan IL (44).
Kemudian 18 orang tersangka lain yang rata-rata berumur 19 tahun hingga 22 tahun, Wira menjelaskan mereka direkrut oleh anak dari pengelola.
"Mereka ini adalah teman sekolah atau kuliah dari anak atau pengelola, jadi mereka direkrut yang mudah di ajak komunikasi dan benar-benar sudah dikenal, " katanya.
"Kemudian soal gaji, Wira menjelaskan para admin ini diberikan imbalan setiap bulan bervariasi berkisar Rp2 juta - Rp6 juta," sambung Wira.
Soal kepastian jumlah keuntungan yang didapat dari kasus kejahatan ini, Wira menyebutkan sedang didalami.
"Soal keuntungan tentunya nanti akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut, karena kita harus membuka rekening mereka, " katanya.
Kemudian untuk barang bukti yang telah disita dari kasus ini adalah 45 unit ponsel, 10 buku tabungan, dan tiga unit komputer yang seluruhnya digunakan untuk pengoperasian judi daring ini.
Selanjutnya ada sembilan kartu ATM, dua unit tablet, tiga unit komputer jinjing, tiga kunci apartemen sebagai tempat beroperasi, satu brankas yang digunakan sebagai penyimpanan uang hasil kejahatan, uang tunai berbagai macam mata uang dengan total kurang lebih Rp2,5 miliar, dua unit mobil.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil mengungkap kasus judi online dan atau tindak pidana pencucian uang dengan omset puluhan miliar rupiah di kawasan Bogor.
"Tim dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Mei 2024, telah melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan 23 orang tersangka, dengan omset diperkirakan puluhan miliar rupiah, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Wira menjelaskan kasus ini berawal pada tanggal 1 Mei 2024, tim dari patroli cyber yang dilakukan oleh tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras, menemukan aplikasi game yang terindikasi judi online yang ada di handphone berbasis Android dengan nama aplikasi Royal Domino.
Berita Terkait
BNC sediakan fitur sedekah daging secara online
Rabu, 26 Juni 2024 8:55 Wib
DPRD minta polisi gencarkan sosialisasi bahaya judi online
Selasa, 25 Juni 2024 7:00 Wib
Penghulu diminta beri edukasi bahaya judi online pada calon pengantin
Minggu, 23 Juni 2024 9:52 Wib
Kapolri tindak tegas anggotanya yang terlibat judi "online"
Minggu, 23 Juni 2024 0:29 Wib
Oknum TNI AD gelapkan uang untuk judi online terancam dipecat
Minggu, 23 Juni 2024 0:28 Wib
Satgas Judi Online akan putus jalur main judi online
Sabtu, 22 Juni 2024 13:16 Wib
Waket DPRD Palangka Raya: Satgas pemberantasan judi online perlu dibentuk
Sabtu, 22 Juni 2024 12:53 Wib
Masyarakat Palangka Raya diminta jauhi judi online
Jumat, 21 Juni 2024 6:51 Wib