Padang (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Barat (Sumbar) membenarkan telah menerima laporan terhadap tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Benar, memang ada laporan yang masuk terkait tiga orang majelis hakim di PN Padang terkait perkara perempuan berhadapan dengan hukum," kata Koordinator Penghubung KY Provinsi Sumbar Feri Ardila di Padang, Jumat.
Feri menjelaskan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut sekaitan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 yang dilaporkan ke lembaga itu. Untuk diketahui, Perma tersebut berisikan tentang pedoman mengadili perkara perempuan nerhadapan dengan hukum.
Ketiga majelis hakim PN Padang yang dilaporkan ke KY Penghubung Sumbar tersebut berinisial K, A dan B. Pelapor menilai ketiga hakim diduga menyudutkan korban sehingga tidak menghormati Perma Nomor 3 Tahun 2017.
"Menurut pelapor hakim yang mengadili perkara ini tidak mengimplementasikan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum," kata dia.
Ia mengatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut hingga kini masih berproses. KY Penghubung Sumbar juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi di antaranya, pelapor, penasihat hukum pelapor hingga panitera yang mengadili perkara. Sementara, untuk proses pemeriksaan terhadap ketiga hakim terlapor akan dilakukan langsung oleh para Komisioner KY Pusat.
"Ini masih berproses dan hasilnya belum bisa kami sampaikan dan belum bisa menyimpulkan ada pelanggaran atau tidak," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Feri menyampaikan apabila ketiga hakim terlapor terbukti melanggar Perma 3 Tahun 2017 maka dapat dijatuhi sanksi ringan, sedang hingga berat. Namun, karena masih berproses KY belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan.
"Kalau memang terbukti, tentu merujuk kepada tiga sanksi tersebut. Namun sekali lagi ini masih berproses kita belum bisa menyimpulkan," ujar dia menegaskan.
Berdasarkan catatan KY Penghubung Sumbar ketiga hakim berinisial A, K dan B baru pertama kali dilaporkan ke lembaga itu terkait dugaan pelanggaran Perma Nomor 3 Tahun 2017.
Berita Terkait
Alat bukti harus disusun rapi saat hadapi sengketa pilkada
Sabtu, 23 November 2024 21:48 Wib
Hakim kabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 19:21 Wib
KPK sayangkan putusan hakim kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 19:18 Wib
Penahanan tiga hakim PN Surabaya terkait kasus suap dipindah ke Jakarta
Selasa, 5 November 2024 17:07 Wib
DPR RI dukung Kejagung tangani kasus penyuapan hakim
Selasa, 29 Oktober 2024 16:25 Wib
Majelis hakim tolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Supriyani
Selasa, 29 Oktober 2024 15:25 Wib
Korupsi dana desa di Banda Aceh, hakim vonis bendahara desa setahun penjara
Senin, 21 Oktober 2024 19:34 Wib
Komisi III harap pecat tiga hakim terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur
Sabtu, 31 Agustus 2024 21:02 Wib