Tiga hakim di Padang diduga langgar kode etik

id Tiga hakim di Padang,Tiga hakim langgar kode etik,kalteng,Padang,Tiga hakim di Padang diduga langgar kode etik

Tiga hakim di Padang diduga langgar kode etik

Ilustrasi - Palu Hakim (Dok ANTARA)

Padang (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Barat (Sumbar) membenarkan telah menerima laporan terhadap tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri Padang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Benar, memang ada laporan yang masuk terkait tiga orang majelis hakim di PN Padang terkait perkara perempuan berhadapan dengan hukum," kata Koordinator Penghubung KY Provinsi Sumbar Feri Ardila di Padang, Jumat.

Feri menjelaskan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut sekaitan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 yang dilaporkan ke lembaga itu. Untuk diketahui, Perma tersebut berisikan tentang pedoman mengadili perkara perempuan nerhadapan dengan hukum.

Ketiga majelis hakim PN Padang yang dilaporkan ke KY Penghubung Sumbar tersebut berinisial K, A dan B. Pelapor menilai ketiga hakim diduga menyudutkan korban sehingga tidak menghormati Perma Nomor 3 Tahun 2017.

"Menurut pelapor hakim yang mengadili perkara ini tidak mengimplementasikan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang perempuan berhadapan dengan hukum," kata dia.

Ia mengatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut hingga kini masih berproses. KY Penghubung Sumbar juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi di antaranya, pelapor, penasihat hukum pelapor hingga panitera yang mengadili perkara. Sementara, untuk proses pemeriksaan terhadap ketiga hakim terlapor akan dilakukan langsung oleh para Komisioner KY Pusat.

"Ini masih berproses dan hasilnya belum bisa kami sampaikan dan belum bisa menyimpulkan ada pelanggaran atau tidak," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Feri menyampaikan apabila ketiga hakim terlapor terbukti melanggar Perma 3 Tahun 2017 maka dapat dijatuhi sanksi ringan, sedang hingga berat. Namun, karena masih berproses KY belum bisa memastikan sanksi yang akan dijatuhkan.

"Kalau memang terbukti, tentu merujuk kepada tiga sanksi tersebut. Namun sekali lagi ini masih berproses kita belum bisa menyimpulkan," ujar dia menegaskan.

Berdasarkan catatan KY Penghubung Sumbar ketiga hakim berinisial A, K dan B baru pertama kali dilaporkan ke lembaga itu terkait dugaan pelanggaran Perma Nomor 3 Tahun 2017.