AMAN serukan pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat
Jakarta (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyerukan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dan terobosan untuk mempermudah penetapan wilayah adat, dalam rangka Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia.
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN Rukka Sombolinggi menyatakan pentingnya pengesahan UU Masyarakat Adat untuk memberikan kerangka hukum kuat terkait pelindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat.
"Kami menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan UU Masyarakat Adat sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam melindungi hak-hak masyarakat adat," ujar Rukka.
AMAN bersama Badan Registrasi Wilayah (BRWA) juga menyoroti kondisi penetapan wilayah adat di Tanah Air, dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejauh telah menetapkan wilayah seluas 265 ribu hektare sebagai hutan adat. Di saat bersamaan, BRWA sampai dengan Agustus 2024 telah meregistrasi 1.499 wilayah dengan total luas 30,1 juta hektare tersebar di 32 provinsi dan 166 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dari total wilayah adat yang teregistrasi, 7.598.135 hektare yang tercatat, 17.681.859 hektare dalam status registrasi, 3.017.771 hektar dalam proses verifikasi, dan 1.810.750 hektar yang telah tersertifikasi BRWA. Sementara itu, status pengakuan resmi dari pemerintah daerah hingga saat ini baru mencapai 4.850.689 hektare dari 284 peta yang telah diakui sebagai wilayah adat melalui produk hukum daerah.
"Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan terobosan dalam mempermudah proses pengakuan wilayah adat dan mengatasi berbagai kendala birokrasi yang selama ini menghambat proses tersebut," Kepala BRWA, Kasmita Widodo.
Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia dirayakan setiap 9 Agustus untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak populasi masyarakat adat dunia. Tema peringatan tahun ini adalah "Masyarakat Adat: Inovasi dan Kearifan Lokal," menekankan pentingnya menjaga dan memanfaatkan kearifan lokal dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
Dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN Rukka Sombolinggi menyatakan pentingnya pengesahan UU Masyarakat Adat untuk memberikan kerangka hukum kuat terkait pelindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat.
"Kami menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan UU Masyarakat Adat sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam melindungi hak-hak masyarakat adat," ujar Rukka.
AMAN bersama Badan Registrasi Wilayah (BRWA) juga menyoroti kondisi penetapan wilayah adat di Tanah Air, dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejauh telah menetapkan wilayah seluas 265 ribu hektare sebagai hutan adat. Di saat bersamaan, BRWA sampai dengan Agustus 2024 telah meregistrasi 1.499 wilayah dengan total luas 30,1 juta hektare tersebar di 32 provinsi dan 166 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dari total wilayah adat yang teregistrasi, 7.598.135 hektare yang tercatat, 17.681.859 hektare dalam status registrasi, 3.017.771 hektar dalam proses verifikasi, dan 1.810.750 hektar yang telah tersertifikasi BRWA. Sementara itu, status pengakuan resmi dari pemerintah daerah hingga saat ini baru mencapai 4.850.689 hektare dari 284 peta yang telah diakui sebagai wilayah adat melalui produk hukum daerah.
"Pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan terobosan dalam mempermudah proses pengakuan wilayah adat dan mengatasi berbagai kendala birokrasi yang selama ini menghambat proses tersebut," Kepala BRWA, Kasmita Widodo.
Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia dirayakan setiap 9 Agustus untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak populasi masyarakat adat dunia. Tema peringatan tahun ini adalah "Masyarakat Adat: Inovasi dan Kearifan Lokal," menekankan pentingnya menjaga dan memanfaatkan kearifan lokal dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.