Ada sanksi bagi kepala desa dan BPD terlibat kampanye pilkada

id Ada sanksi bagi kepala desa dan BPDterlibat kampanye pilkada, kalteng, Kapuas, pilkada, politik

Ada sanksi bagi kepala desa dan BPD terlibat kampanye pilkada

Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) serentak tahun 2024.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa diatur bahwa kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, di Kuala Kapuas, Rabu.

Budi menambahkan, pada ayat (2) diatur bahwa dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

"Ancaman sanksi tersebut termasuk juga terhadap perangkat desa dan BPD yang terlibat dalam kampanye. Larangan ini sudah kita sampaikan melalui surat tertulis kepada seluruh kades, perangkat desa dan BPD di Kabupaten Kapuas,” katanya.

Baca juga: Legislator Kapuas apresiasi sosialisasi pengawasan Pilkada 2024

Dijelaskannya, apabila kepala desa, perangkat desa dan BPD melanggar larangan serta melakukan pelanggaran pemilu dan atau pikada serentak tahun 2024 dengan bukti yang cukup berdasarkan laporan, hasil pemeriksaan dan putusan instansi/pihak berwenang yang sifatnya mengikat, maka akan dilakukan tindakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis, pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

“Pemberian tindakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap untuk kepala desa dan BPD dilakukan oleh Bupati,” tuturnya.

Pemberian tindakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap untuk perangkat desa dilakukan oleh kepala desa yang bersangkutan.

Sementara, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa berpedoman pada Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 800.1.6.2/82/P3I/BKPSDM/2024 Tanggal 30 Agustus 2024 tentang Penegasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Baca juga: Pj Bupati Kapuas komit penuhi percepatan digitalisasi arsip penting

Baca juga: Legislator Kapuas apresiasi pasar murah bantu ringankan beban masyarakat

Baca juga: Terapkan aplikasi Srikandi, Pemkab Kapuas terima penghargaan dari ANRI