Eks Dirut Dapen Bukit Asam didakwa rugikan negara Rp234,51 miliar
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) Tahun 2013-2018 Zulheri didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp234,51 miliar akibat kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) selama periode 2013-2018.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama mengatakan korupsi dilakukan Zulheri dengan memperkaya dirinya bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya dari penyelewengan pengelolaan DPBA.
"Zulheri bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA Tahun 2014-2018 Muhammad Syafa'at, Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Manajement (MCM) Angie Christina, Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta Perantara saham atau broker Sutedy Alwan Anis.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
JPU menjelaskan penyelewengan pengelolaan DPBA bermula saat Zulheri bersama dengan Syafa'at melakukan investasi reksa dana serta saham tanpa dilakukan analisis berdasarkan data-data yang objektif, tidak transparan, dan tidak akuntabel serta tanpa adanya usulan dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk memorandum analisa investasi.
Kemudian, Zulheri bersama dengan Syafa'at juga telah melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi reksa dana serta saham yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan Angie, Danny, Sutedy dan Romi untuk mengatur transaksi penempatan reksa dana serta saham.
Untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk reksa dana, Zulheri dan Syafa'at disebutkan membeli reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi PT MCM dengan janji imbal hasil dari Angie dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.
Kendati demikian, JPU menuturkan pada akhirnya reksa dana yang dibeli tersebut tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.
Adapun instrumen keuangan yang menjadi underlying atau jaminan reksa dana tersebut diatur dan dikendalikan oleh Angie Christina.
Sementara untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk saham, JPU mengungkapkan Zulheri dan Syafa'at membeli saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal, dengan janji imbal hasil dari Danny yang akan melakukan pembelian kembali dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.
"Padahal, diketahui bahwa pembelian saham tersebut merupakan saham berisiko," tutur JPU.
Setelah itu, lanjut JPU, Danny bersama dengan Sutedy berupaya membentuk harga saham LCGP untuk mengintervensi harga, yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.
Selain itu, Zulheri dan Syafa'at juga membeli saham Ratu Prabu Energi (ARTI) tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal, dengan janji imbal hasil yang diberikan oleh Burhanuddin Bur Maras selaku Dirut Ratu Prabu Energi, yang akan melakukan pembelian kembali dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.
Menurut JPU, pembelian saham tersebut telah diketahui oleh Zulheri dan Syafa'at merupakan langkah berisiko.
Kemudian, Romi melakukan upaya pembentukan harga saham ARTI dengan tujuan mengintervensi harga, yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.
Tak hanya dengan melakukan pembelian saham dan reksa dana berisiko, JPU menyebutkan perbuatan melawan hukum Zulheri juga dilakukan dengan membuat surat tagihan utang fiktif bersama Sutedy kepada DPBA atas transaksi penempatan saham dalam pengelolaan investasi saham DPBA.
"Terdakwa Zulheri bersama Syafa'at juga telah menerima uang dari pihak Danny, Sutedy, dan Romi," ungkap JPU menambahkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama mengatakan korupsi dilakukan Zulheri dengan memperkaya dirinya bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya dari penyelewengan pengelolaan DPBA.
"Zulheri bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA Tahun 2014-2018 Muhammad Syafa'at, Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Manajement (MCM) Angie Christina, Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta Perantara saham atau broker Sutedy Alwan Anis.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
JPU menjelaskan penyelewengan pengelolaan DPBA bermula saat Zulheri bersama dengan Syafa'at melakukan investasi reksa dana serta saham tanpa dilakukan analisis berdasarkan data-data yang objektif, tidak transparan, dan tidak akuntabel serta tanpa adanya usulan dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk memorandum analisa investasi.
Kemudian, Zulheri bersama dengan Syafa'at juga telah melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi reksa dana serta saham yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan Angie, Danny, Sutedy dan Romi untuk mengatur transaksi penempatan reksa dana serta saham.
Untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk reksa dana, Zulheri dan Syafa'at disebutkan membeli reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi PT MCM dengan janji imbal hasil dari Angie dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.
Kendati demikian, JPU menuturkan pada akhirnya reksa dana yang dibeli tersebut tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.
Adapun instrumen keuangan yang menjadi underlying atau jaminan reksa dana tersebut diatur dan dikendalikan oleh Angie Christina.
Sementara untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk saham, JPU mengungkapkan Zulheri dan Syafa'at membeli saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal, dengan janji imbal hasil dari Danny yang akan melakukan pembelian kembali dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.
"Padahal, diketahui bahwa pembelian saham tersebut merupakan saham berisiko," tutur JPU.
Setelah itu, lanjut JPU, Danny bersama dengan Sutedy berupaya membentuk harga saham LCGP untuk mengintervensi harga, yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.
Selain itu, Zulheri dan Syafa'at juga membeli saham Ratu Prabu Energi (ARTI) tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal, dengan janji imbal hasil yang diberikan oleh Burhanuddin Bur Maras selaku Dirut Ratu Prabu Energi, yang akan melakukan pembelian kembali dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.
Menurut JPU, pembelian saham tersebut telah diketahui oleh Zulheri dan Syafa'at merupakan langkah berisiko.
Kemudian, Romi melakukan upaya pembentukan harga saham ARTI dengan tujuan mengintervensi harga, yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.
Tak hanya dengan melakukan pembelian saham dan reksa dana berisiko, JPU menyebutkan perbuatan melawan hukum Zulheri juga dilakukan dengan membuat surat tagihan utang fiktif bersama Sutedy kepada DPBA atas transaksi penempatan saham dalam pengelolaan investasi saham DPBA.
"Terdakwa Zulheri bersama Syafa'at juga telah menerima uang dari pihak Danny, Sutedy, dan Romi," ungkap JPU menambahkan.