Peningkatan status jalan tak berdampak pada program IJD di Kotim

id Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Kotawaringin Timur, Kalteng

Peningkatan status jalan tak berdampak pada program IJD di Kotim

Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Mentana Dhinar Tistama menjelaskan terkait pengaruh perubahan status jalan terhadap program IJD, Senin (11/11/2024). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memastikan peningkatan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi tidak berdampak pada program Inpres Jalan Daerah (IJD) yang diterima Kotim.

"Pergantian status jalan tidak akan menjadi masalah, karena jalan provinsi itu masih termasuk jalan daerah jadi program IJD tetap bisa masuk di situ," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kotim, Mentana Dhinar Tistama di Sampit, Senin. 

Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa Kotim mendapat program IJD dari pemerintah pusat untuk peningkatan infrastruktur jalan di wilayah seberang Kotim, sekitar Kecamatan Cempaga dengan nilai kurang lebih Rp20 miliar. Dengan anggaran tersebut diperkirakan bisa digunakan untuk peningkatan infrastruktur jalan dengan estimasi panjang tiga hingga empat kilometer. 

Program IJD ini menjadi angin segar bagi Pemkab Kotim yang ingin membuka keterisolasian di wilayah seberang. Meskipun, anggaran itu masih terbilang kecil untuk mengerjakan jalan dari Kecamatan Cempaga sampai Pulau Hanaut berbatasan dengan Kabupaten Katingan yang ditargetkan pemerintah daerah.

Namun, kemudian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan untuk mengambil alih jalan di wilayah seberang Kotim itu dan meningkatkan statusnya dari jalan kabupaten menjadi jalan provinsi dengan total panjang jalan 125 kilometer.

Baca juga: Bappedalitbang Kalteng: Peningkatan status jalan semakin pacu perekonomian

Hal ini sebagai bentuk komitmen Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dalam membuka keterisolasian wilayah. Dengan diambil alihnya jalan oleh provinsi, maka Pemprov Kalteng bisa lebih optimal menggelontorkan dana untuk perbaikan jalan itu.

Sementara jika, status jalan masih di bawah kewenangan kabupaten, maka Pemprov Kalteng hanya bisa membantu maksimal 20 persen dari pagu anggaran peningkatan jalan, sesuai regulasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Jalan ini memang kami ajukan ke Pemprov agar bisa dinaikkan statusnya dan kami bersyukur pengajuan itu disetujui, karena dengan begitu Pemprov bisa maksimal dalam menyalurkan anggaran, pengerjaannya bisa lebih fokus dan lebih cepat," ujar Mentana.

Adapun terkait program IJD dari pemerintah pusat, menurutnya hal itu tidak akan terdampak dari perubahan status jalan kabupaten ke jalan provinsi. Program itu tetap bisa dilanjutkan, kendati ia belum mengetahui pasti waktu pelaksanaan program IJD di Kotim.

"IJD itu artinya pemerintah pusat memilih jalan di daerah untuk ditingkatkan, jalan daerah itu termasuk jalan kabupaten dan jalan provinsi. Jadi, walaupun nantinya jalan di seberang menjadi jalan provinsi maka program IJD tetap bisa masuk ke situ," demikian Mentana.

Baca juga: Pemprov Kalteng tingkatkan status jalan di tiga kabupaten jadi jalan provinsi

Baca juga: Jalan sehat Kalteng Berkah jadi momentum pererat interaksi dengan masyarakat

Baca juga: Enam rekomendasi DPRD terkait pelayanan RSUD dr Murjani Sampit