Pemkab Kapuas kelola data tenaga kerja konstruksi

id pemkab kapuas, dinas pupr kapuas, data tukang, tenaga kerja konstruksi, kuala kapuas

Pemkab Kapuas kelola data tenaga kerja konstruksi

Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPRPKPP Kabupaten Kapuas Junaidi bersama perangkat desa usai kegiatan pendataan tenaga kerja konstruksi atau tukang di wilayah non pasang surut, Senin (18/11/2024). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Kapuas)

Kuala Kapuas (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) setempat, melakukan pendataan tenaga kerja konstruksi atau tukang di wilayah non pasang surut.
 
“Program pendataan tukang di daerah non pasang surut ini, dalam rangka membantu meningkatkan keterampilan tukang ini untuk mendapatkan pengakuan serta bukti nyata, bahwa mereka memang ahli di bidangnya melalui uji sertifikasi,” kata Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPRPKPP Kapuas, Junaidi di Kuala Kapuas, Senin.
 
Sertifikat keterampilan ini, sambungnya, harus dimiliki tukang untuk bersaing dengan pekerja dari daerah lain. Setiap tenaga kerja di bidang jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Tenaga kerja konstruksi adalah orang yang memiliki keterampilan atau keahlian sebagai perencana, pelaksana atau pengawas pekerjaan dalam proyek konstruksi.
 
Ditambahkan, Erenhard, peran tukang sebagai bagian dari tenaga kerja konstruksi dalam pembangunan infrastruktur di Kapuas sangat penting.

Baca juga: Sekda Kapuas minta seluruh OPD terus tingkatkan kinerja
 
“Tukang di lapangan juga menentukan kualitas bangunan. Sertifikat itu adalah standarisasi kompetensi tenaga kerja, baik itu tukang batu, tukang kayu dan tukang baja,” terangnya.
 
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang dimaksud tenaga kerja konstruksi adalah sebagai berikut, yakni tenaga kerja konstruksi adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
 
“Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk menunjang pembangunan infrastruktur adalah dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja konstruksi,” demikian Erenhard.
 
Sementara pendataan yang dilakukan oleh Dinas PUPRPKPP Kapuas di wilayah non pasang surut, di antaranya, Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Pasak Talawang dan Kapuas Hulu dan Mandau Talawang.

Kegiatan tersebut sekaligus mensosialisasikan tentang pentingnya kegiatan ini yang bertujuan agar para tukang di daerah tersebut memiliki sertifikasi pada bidang keahlian masing - masing.