Dua paslon peserta Pilkada Kapuas dilaporkan ke Bawaslu

id Dua paslonpeserta Pilkada Kapuas dilaporkan ke Bawaslu, kalteng, Kapuas, pilkada, politik

Dua paslon peserta Pilkada Kapuas dilaporkan ke Bawaslu

Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3, Pramudia Kelana Prawibumi usai melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kapuas ke Bawaslu setempat, Rabu (4/12/2024). ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, nomor urut 3, Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudi, melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) ke Bawaslu setempat, Rabu.

“Kami hari ini melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan 4 ke Bawaslu,” kata Kuasa Hukum Paslon nomor urut 3, Pramudia Kelana Prawibumi, kepada wartawan usai melapor di Bawaslu.

Laporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut, di antaranya politik uang, penggunaan fasilitas kendaraan milik negara yang digunakan oleh salah satu paslon, serta salah satu calon menggunakan pejabat negara untuk mempengaruhi pemilih di wilayah setempat.

“Untuk laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1, yakni pertama terkait adanya dugaan pemberian uang kepada pemilih atau money politic (politik uang), dan penggunaan kendaraan mobil fasilitas milik negara,” katanya.

Kemudian, untuk paslon nomor urut 4, yakni terkait dugaan menggunakan salah satu penjabat negara untuk mempengaruhi pemilih.

“Kami berharap proses laporan dugaan pelanggaran Pilkada ini dapat berjalan dengan lancar dan bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” tuturnya.

Baca juga: Pegawai di Kapuas antre bayar PBB-P2 supaya TPP dan gaji dibayar

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, membenarkan ada laporan masuk dari salah satu paslon nomor urut 3 terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh salah satu paslon.

“hari ini ada satu laporan masuk dari Tim Kampanye paslon nomor urut 3 ‘Amas’ melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, salah satunya mani politik,  tentang penyalahgunaan kewenangan terhadap program pemerintah yang menguntungkan salah satu paslon,” katanya.

Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan meneliti kelengkapan laporan tersebut. Kemudian, lanjutnya, Bawaslu akan membuat kajian apakah itu memenuhi syarat formil dan materil untuk di registrasi penanganan selanjutnya.

“Jadi ini masih kita periksa dan teliti dulu kelengkapan berkas laporan mereka kepada kami, dan selanjutnya akan kami kaji apakah itu memenuhi syarat formil dan materil untuk di registrasi penanganannya,” terangnya.

Sementara terkait proses laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh kuasa hukum paslon nomor urut 4 Erlin Hardi dan Alberkat Yadi, saat ini masih dalam proses Bawaslu.

“Laporan pertama tentang pencemaran nama baik, itu tidak dapat kami register untuk penanganan selanjutnya, karena buka pelanggaran pidana pemilihan atau Pilkada, itu adalah pelanggaran pidana umum,” tuturnya.

Sementara untuk laporan kedua tentang dugaan politik uang itu, masih dalam proses di Bawaslu.

“Hari Kamis paling cepat itu kami akan membuat kajian dengan sentra Gakkum untuk menentukan apakah itu dapat ditindaklanjuti,” demikian Iswahyudi Wibowo.

Baca juga: Satpol PP Kapuas usulkan raperbup tentang perlindungan masyarakat

Baca juga: Kelurahan Barimba jadi tempat pertama Safari Natal Pemkab Kapuas

Baca juga: Pemkab terus berupaya tingkatkan mutu pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Kapuas