Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kalimantan Tengah mengumumkan jam masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat selama Bulan Ramadhan 1446 Hijiriah.
"Pengaturan jam kerja ASN, termasuk tenaga kontrak ini hanya berlaku pada Ramadhan ini saja," kata Bupati Murung Raya melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya, Rahmat K. Tambunan di Puruk Cahu, Jumat.
Pengaturan waktu tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada tanggal 12 April 2023 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor: 800/56/IV.1/BKD Tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan tahun 2025.
Pengaturan jam kerja ditegaskan dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor: 800/91/BKPSDM, Perihal Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025.
Ada perubahan jadwal untuk jam kerja masuk kantor hari Senin sampai dengan Kamis, yakni menjadi pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan untuk pulang kerja menjadi pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Penambahan rute penerbangan baru bantu sektor wisata di Murung Raya
"Sedangkan untuk hari Jumat jam masuk kerja 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Pemberlakuan jam tersebut berlaku bagi Perangkat Daerah atau Instansi yang memberlakukan lima hari kerja,” jelas Rahmat.
Bagi perangkat daerah atau Instansi yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu, yakni jam masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan untuk pulang kerja pukul 14.00 WIB.
Kemudian untuk hari Jumat jam masuk kerja 08.00 WIB, istirahat 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan jam pulang kerja pukul 14.30 WIB.
Khusus untuk jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum dan UPT Kesehatan, serta satuan pendidikan, kepala perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu sebanyak 32 jam 30 menit.
“Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada Aparatur Sipil Negara agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing dan yang nonmuslim dapat menghargai umat islam yang menjalankan ibadah puasa,” demikian Rahmat
Baca juga: Wabup Murung Raya susul bupati ikuti retret di Magelang
Baca juga: Pemkab Murung Raya dan PT Smart Cakrawala Aviation buka rute penerbangan baru
Baca juga: DPRD Mura harapkan percepatan perbaikan jalan lintas kabupaten