Buntok (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah sedang menggali referensi guna membahas empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pemerintah kabupaten setempat.
"Sebelum dilakukan pembahasan, kita terlebih dahulu mencari referensi sebagai bahas acuan dalam membahas empat raperda tersebut," kata ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Ensilawatika Wijaya, di Buntok, Jumat
Empat raperda itu yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dan raperda tentang masyarakat hukum adat.
Kemudian, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2/2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah dan Barang Daerah.
"Keempat Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan," jelas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Baca juga: Bupati Barsel paparkan capaian pembangunan selama 2024
Setelah menggali referensi dengan melaksanakan kaji banding ke daerah lain, pihaknya akan mulai membahas per bab dan per pasal terhadap empat raperda ini.
"Saat ini pembahasan empat raperda kita skors sementara waktu guna mencari referensi sebagai bahan acuan atau perbandingan dalam membahas empat raperda tersebut pada tahap selanjutnya," kata dia.
Terkait dengan raperda masyarakat hukum adat, pihaknya akan mengundang tokoh adat yang ada di daerah ini pada saat dilaksanakannya pembahasan raperda ini.
"Hal itu dilakukan agar raperda yang dibahas nantinya sesuai dengan ketentuan hukum adat yang ada di daerah ini," tambah dia.
Ia berharap, pembahasan empat raperda itu nantinya berjalan dengan baik dan lancar, sehingga setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan dan kemajuan Barito Selatan.
Baca juga: Reses anggota DPRD Barsel tampung 1.084 aspirasi masyarakat
Baca juga: DPUPR Barsel tingkatkan kompetensi jasa konstruksi bagi pelajar
Baca juga: PPNI Barsel gelar sunatan massal gratis bantu masyarakat