Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Suwarno Muriyat menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera membenahi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di seluruh satuan pendidikan di wilayah setempat.
Pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dan tidak boleh ada penyimpangan, kata Suwarno Muriyat, di Kuala Kapuas, Rabu.
"Kami ingin semua SD dan SMP, mengelola dana BOS dengan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran," tambahnya.
Langkah ini diambil, lanjut dia, sebagai respons atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng, terkait efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana BOS.
Hal itu di sampaikan oleh mantan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) kabupaten setempat ini, setelah mengikuti paparan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalteng, di Palangka Raya.
Terkait hal itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil temuan dan melakukan pembinaan intensif kepada para kepala sekolah serta bendahara BOS melalui bimbingan teknis serta monitoring berkala.
Disdik Kapuas pun akan membentuk tim khusus untuk memantau dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dana BOS setiap triwulan. Langkah tegas ini juga dilakukan untuk mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, bersinergi dengan Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kapuas, serta aparat penegak hukum dalam hal pengawasan dana BOS tersebut.
Baca juga: DPRD dukung uji kompetensi bagi pejabat Pemkab Kapuas
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kepala sekolah yang tersandung masalah hanya karena ketidaktahuan atau kesalahan administratif. Oleh karena itu, pembinaan dan pendampingan akan kami perkuat," kata Suwarno.
Dengan adanya pembenahan ini, Kepala Disdik Kapuas itu berharap seluruh satuan pendidikan di kabupaten setempat dapat semakin profesional dalam pengelolaan dana BOS demi mendukung terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing.
Baca juga: DPMD Kapuas: Pembentukan KPM paling lambat 31 Mei 2025
Baca juga: Bupati Kapuas minta PKK jadi motor penggerak perubahan sosial
Baca juga: Bupati Kapuas ingatkan CPNS dan PPPK mengabdi untuk masyarakat