Kuala Kapuas (ANTARA) - Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas, bersama dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan jemput bola pendataan dan penagihan pendapatan daerah ke sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah setempat.
“Kami datang ke sini dalam rangka menjalankan instruksi langsung Bapak Bupati cq Bapak Sekretaris Daerah, di samping mengantisipasi rencana berkurangnya Dana Transfer ke Daerah (TKD). Sehingga kami harus mengoptimalkan PAD,” kata Kepala Bapenda Kapuas, Yaya di Kuala Kapuas, Selasa.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Yaya didampingi Sekretaris Bapenda Agustin beserta jajaran Bapenda Kapuas serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara dari Bapenda Provinsi Kalteng dipimpin Kepala UPTD-PPD Bapenda Kalteng, Mira Diyanty beserta jajarannya.
Sejumlah PBS yang didatangi tim, di antaranya perusahaan batubara PT. Telen Orbit Prima (TOP) dan PT. Tri Oetama Persada (TRIOP) yang berlokasi di Desa Buhut, Kecamatan Kapuas Tengah.
Tim OPAD juga melakukan intensifikasi pajak dengan me-review pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan dan harus diperbaiki oleh PT. TOP seperti Pajak Barang Jasa Tertentu-Tenaga Listrik, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu-makanan dan minuman dan Pajak Air Tanah. Lalu diberikan pula sosialisasi, pengarahan dan penagihan Pajak Alat Berat.
“PT. TOP agar mengganti plat kendaraan beratnya menjadi plat KH-B, agar Pajak Alat Beratnya menjadi pemasukan bagi Pemkab Kapuas. Dan juga PT. TOP harus memotongkan Pajak Alat Berat dari kontraktor saat membayar sewa, karena yang kami kejar PT. TOP sebagai pemberi penghasilan (tax withholder),” kata Mira Diyanty.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah, Ofra Yekamia, menambahkan, PT. TOP sudah cukup baik melaksanakan kewajiban pajaknya seperti kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu-Tenaga Listrik, MBLB, Air Tanah dan Pajak Barang Jasa Tertentu-Katering.
“Nanti kami minta juga data kontraktor dan data genset yang dipakai PT. TOP. Karena dengan terbitnya Peraturan Bupati tentang IUPLTS, pemakaian genset ini juga dikenakan pajak,” katanya.
Baca juga: Pemkab Kapuas bersinergi dengan Pemprov Kalteng tingkatkan PAD
Usai dari PT. TOP, Tim OPAD melanjutkan peninjauan lapangan alat-alat berat yang dimiliki PT. TOP, sekaligus terjun langsung ke lokasi pertambangan batubara Top Green PT. TRIOP. Langkah ekstensifikasi ini dilaksanakan dengan menggali potensi-potensi pajak yang bisa dikenakan terhadap PT. TRIOP seperti Pajak Barang Jasa Tertentu-Tenaga Listrik, Pajak MBLB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu-makanan dan minuman, Pajak Air Tanah dan Pajak Alat Berat.
Departement Head Operation dan Kepala Safety, Health and Environment (SHE) PT. TRIOP, yang saat ini merangkap Pejabat Sementara Kepala Teknik Tambang (Manajer Site) PT. TRIOP, Anjaya S, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya atas kunjungan yang telah dilakukan oleh Tim OPAD dalam rangka pendataan dan penagihan pendapatan daerah dan Pajak Alat Berat yang berada di PT TRIOP.
“Saya memahami bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Bapenda dalam optimalisasi penerimaan daerah dan tertib administrasi pajak alat berat dan pajak-pajak lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Anjaya.
Adapun hasil dari kunjungan ini, tambahnya, telah diterima dengan jelas dan baik dan akan menyampaikannya ke Manajemen Pusat untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
“Kami (PT TRIOP dan Mitra Kerja) siap memberikan dukungan dan data yang diperlukan guna mendukung kelancaran proses pendataan serta memastikan kepatuhan kami terhadap kewajiban perpajakan daerah,” demikian Anjaya.
Baca juga: Anggota DPRD soroti semrawutnya pemasangan kabel di Kapuas
Baca juga: Pemkab Kapuas dan DPRD sepakati KUA-PPAS 2026
Baca juga: Kapuas darurat narkoba, hingga sasar ibu rumah tangga
