Pemkab Pulang Pisau setujui dua Raperda Inisiatif DPRD

id pemkab pulang pisau, bupati pulpis ahmad rifai, raperda pulpis

Pemkab Pulang Pisau setujui dua Raperda Inisiatif DPRD

Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i menandatangani berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Kabupaten Pulang Pisau terhadap dua buah Raperda, Senin (27/10/2025). (ANTARA/Dita Marsena)

Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Ahmad Rifa'i mengatakan pemerintah menyetujui kedua (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Cagar Budaya dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Non-formal.

"Raperda ini dilanjutkan ke tahap proses berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pelaporan ke tingkat provinsi untuk fasilitasi dan pemberian nomor register," kata Ahmad Rifa'i di Pulang Pisau, Senin.

Ia berharap proses fasilitasi di tingkat provinsi berjalan lancar sehingga kedua raperda ini segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, dan dapat diimplementasikan sepenuhnya demi kemajuan Pulang Pisau.

“Proses selanjutnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah," jelasnya.

Ia menyampaikan raperda pertama tentang pemajuan kebudayaan dan cagar budaya sebagai payung hukum vital dalam upaya menjaga identitas dan martabat bangsa melalui filosofi cagar budaya yang tumbuh, lestari, dan berkembang di masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

“Kami ingin agar nilai-nilai budaya daerah tetap terpelihara dan menjadi kebanggaan masyarakat Pulang Pisau,” ucap Ahmad Rifa’i.

Baca juga: Perwakilan Pulang Pisau diharap mampu menjadi pelopor Kebhinekaan

Dirinya mengatakan terkait raperda kedua tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan non-formal dianggap sangat penting dan strategis dalam memfasilitasi peran pendidikan non-formal berbasis keagamaan di Pulang Pisau, sebagai bentuk perlindungan legal terhadap guru ngaji dan sekolah minggu.

"Pendidikan non-formal dan pendidikan formal merupakan dua topoksi berbeda," terangnya.

Rifa'i menjelaskan pendidikan non-formal lebih menitikberatkan pada kegiatan keagamaan seperti sekolah minggu dan guru ngaji.

Pemerintah daerah bersama DPRD memberikan insentif sebagai bentuk kepedulian agar para pendidik non-formal memperoleh haknya secara sah dan dilindungi oleh peraturan daerah.

Baca juga: 44 PNS ikuti seleksi substansi calon kepala sekolah di Pulang Pisau

Baca juga: Lindungi para pekerja, Pemkab Pulpis minta pengawas perketat penerapan K3

Baca juga: Audit sistem kearsipan internal tak cari kesalahan OPD Pemkab Pulpis


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.