Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua I Komisi II DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Hap Baperdu meminta warga tidak memanfaatkan area di atas drainase sebagai lokasi bangunan maupun tempat usaha.
"Karena itu merupakan ruang milik jalan (rumija) yang memiliki fungsi penting sebagai saluran air agar tidak terjadi genangan saat terjadinya hujan," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menekankan drainase berperan vital untuk mengalirkan air permukaan agar tidak menggenang di badan jalan, terutama saat hujan turun dengan intensitas tinggi.
Hap menjelaskan, ketika area drainase dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, seperti membangun kios atau tempat usaha, hal itu dapat menimbulkan dampak serius. Salah satunya, petugas kebersihan akan kesulitan melakukan pembersihan apabila saluran tersumbat oleh sampah atau endapan lumpur.
“Kondisi seperti ini sering menjadi kendala di lapangan. Saat drainase tersumbat, petugas sulit membersihkan karena tertutup bangunan warga,” ucapnya.
Baca juga: RRI tanamkan semangat kepahlawanan sejak dini lewat Kita Indonesia
Ia juga menyoroti terkait pemanfaatan drainase yang secara tidak semestinya dapat merusak keindahan dan estetika kota.
Bangunan yang berdiri di atas saluran air akan membuat wajah Kota Palangka Raya tampak semrawut dan tidak tertata sehingga menghilangkan kesan asri di kota ini.
“Dari sisi keindahan kota, ini sangat merusak. Selain tidak sedap dipandang, keberadaannya juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.
Baca juga: Menag serukan masyarakat di Kalteng jaga harmonisasi beragama
Untuk itu, Hap mendorong pemerintah kota melalui instansi terkait agar melakukan langkah penertiban secara tegas namun tetap mengutamakan sisi humanis.
Langkah tersebut dapat diawali dengan pemberian pemahaman serta edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan batas penggunaan ruang milik jalan.
“Perlu dilakukan penertiban dengan pendekatan persuasif lebih dulu, memberikan pemahaman dan peringatan sebelum ada tindakan tegas,” tuturnya.
Ia berharap warga dapat berpartisipasi aktif dengan tidak mendirikan bangunan di area terlarang, serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar drainase.
“Masyarakat perlu mematuhi aturan yang berlaku. Semua ini demi kenyamanan dan keindahan kota yang kita cintai bersama,” demikian Hap.
Baca juga: RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya layani terapi radiasi pasien kanker
Baca juga: BNNP Kalteng gerebek Kampung Puntun, lima budak sabu diamankan!
