Jakarta (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat sumber daya manusia (SDM) melalui regulasi baru berupa Keputusan Menteri tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi SDM.
Langkah tersebut digagas oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenimipas Dadan Gunawan sebagai respons atas tantangan pascapemisahan kelembagaan dari kementerian sebelumnya.
“Keputusan ini memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan program pengembangan kompetensi ASN secara sistematis dan menjadi landasan konseptual yang kuat untuk pengembangan regulasi lebih lanjut,” kata Dadan dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan tata kelola pengembangan kompetensi ASN di Kemenimipas masih parsial dan belum terintegrasi dengan manajemen talenta.
Dengan adanya regulasi baru ini, Kemenimipas memiliki fondasi hukum tunggal yang selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sekaligus mendukung upaya mempertahankan predikat “sangat baik” dalam implementasi sistem merit, standar yang sebelumnya dicapai oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pembentukan Kemenimipas menuntut kesiapan aparatur yang profesional dan berdaya saing global. Analisis awal menunjukkan adanya kesenjangan signifikan, terutama ketiadaan payung hukum tunggal yang komprehensif serta program pengembangan kompetensi yang berjalan secara parsial.
Ia menyebut dari total 65.422 ASN, hanya sekitar 6.000 orang yang telah mengikuti program pelatihan dan penilaian kompetensi. Rendahnya cakupan ini menegaskan perlunya kebijakan yang lebih terstruktur, inklusif, dan berkelanjutan.
Sebagai solusi jangka pendek, Kemenimipas mengesahkan Keputusan Menteri tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia pada 6 November 2025 dan mulai disosialisasikan pada 19 November 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Kemenimipas.
Regulasi ini, tutur dia, berfungsi sebagai dasar hukum segera sekaligus pedoman resmi yang selaras dengan Undang-Undang ASN sehingga dapat mempercepat konsolidasi tata kelola SDM di lingkungan kementerian.
Dadan lebih lanjut menjelaskan proyek pengembangan kompetensi ini dirancang dalam tiga tahapan. Pada tahap jangka pendek, fokus diarahkan pada pengesahan regulasi sebagai fondasi hukum dan pedoman awal.
Tahap jangka menengah akan mencakup penyusunan talent pool untuk jabatan administrator serta pengembangan regulasi lebih komprehensif melalui peraturan menteri. Sementara itu, tahap jangka panjang akan menitikberatkan pada integrasi sistem digital, seperti learning management system (LMS) dan dashboard talenta untuk memastikan kompetensi ASN terukur, adaptif, dan selaras dengan kebutuhan organisasi.
Menurut dia, keberhasilan tahap awal proyek ini tidak lepas dari kepemimpinan kolaboratif. Untuk itu, Tim Efektif Proyek Perubahan dibentuk lintas fungsi dengan dukungan penuh kepala BPSDM sebagai penanggung jawab.
Kolaborasi eksternal juga dijalin secara intensif dengan lembaga regulator, seperti Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPANRB, serta Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Dengan fondasi regulasi yang kuat, Kemenimipas menargetkan tata kelola pengembangan kompetensi ASN yang lebih adil, transparan, berkualitas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Setiap ASN diharapkan memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri, sementara proses pengembangan kompetensi dapat dipantau dan berbasis merit.
Transformasi ini diharapkan menjadi model pengelolaan SDM aparatur yang modern, adaptif, dan berdaya saing global.
Peluncuran Keputusan Menteri tentang Manajemen Pengembangan Kompetensi SDM menandai langkah strategis Kemenimipas dalam memperkuat fondasi tata kelola aparatur.
Dengan dukungan regulasi, kolaborasi lintas lembaga, serta integrasi sistem digital, Kemenimipas optimistis dapat membangun sistem merit yang komprehensif dan berkelanjutan.
