Waket II DPRD Barut: Propemperda harus berorientasi pada kualitas dan kebutuhan masyarakat

id Henny Rosgiaty Rusli ,wakil ketua 2 dprd barut,dprd barito utara,propemperda,barut,barito utara,kalteng

Waket II DPRD Barut: Propemperda harus berorientasi pada kualitas dan kebutuhan masyarakat

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli. ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli menyatakan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang disahkan bersama pemerintah daerah harus berorientasi pada kualitas dan kebutuhan masyarakat.

"Penetapan Propemperda merupakan salah satu agenda strategis DPRD dalam mendorong terwujudnya landasan hukum yang kuat, terarah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di daerah ini," kata Henny di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia, kesepakatan terhadap 25 judul peraturan daerah dalam Propemperda 2026 merupakan hasil kerja bersama yang telah dikaji dengan mempertimbangkan aspek urgensi dan prioritas pembangunan daerah.

DPRD, katanya, memandang Propemperda sebagai instrumen penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

"Jadi setiap judul perda yang masuk dalam program ini harus dipastikan memiliki nilai manfaat yang jelas,” ujar Henny.

Menanggapi sambutan Bupati Barito Utara Shalahuddin, yang menegaskan pentingnya pembangunan hukum daerah yang terencana dan sistematis, Henny menyatakan sepakat bahwa kualitas peraturan harus menjadi fokus utama, bukan sekadar kuantitas.

Propemperda bukan hanya daftar judul perda, tetapi merupakan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan peraturan yang tidak tumpang tindih, efisien, dan selaras dengan kepentingan masyarakat.

"Kami ingin memastikan setiap perda yang dibentuk benar-benar efektif dan aplikatif,” tegasnya.

Henny juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan Propemperda membutuhkan kolaborasi yang solid antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah pengusul, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap rancangan peraturan.

“Kami berharap seluruh proses pembentukan perda tahun 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ini penting agar perda yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan kerangka hukum nasional, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat Barito Utara,” tambahnya.

Wakil Ketua II DPRD itu berharap Propemperda 2026 menjadi langkah maju dalam memperkuat sistem hukum daerah dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan pembangunan di Barito Utara.

“Dengan ditetapkannya Propemperda ini, kami berkomitmen bersama pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, berpihak kepada masyarakat, dan mampu mendukung arah pembangunan daerah ke depan,” ujar Henny.


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.