Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab sampaikan dua raperda ke DPRD Barito Selatan

Senin, 26 Januari 2026 14:07 WIB
Image Print
Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri menyerahkan draf dua raperda kepada Detua DPRD Barsel HM Farid Yusran dalam rapat paripurna di Buntok, Senin (26/1/2026). ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni tentang pengelolaan perikanan diperairan darat dan raperda tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan penyandang disabilitas, ke DPRD setempat.

Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri di Buntok, Senin, mengatakan diajukannya raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat merupakan implementasi nilai-nilai pancasila dan pembukaan UUD 1945.

"Itu semua dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan secara adil dan berkelanjutan sesuai dengan kondisi geografis dan ekonomi daerah," ucapnya.

Terkait pengelolaannya, lanjut Eddy, akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan dan teknologi informasi.

Untuk itu , diperlukan pembinaan berkelanjutan dalam setiap tahapan produksi, pengolahan, pengangkutan dan pemasaran yang berkelanjutan dalam setiap tahapannya.

"Tujuannya untuk memberdayakan masyarakat setempat sebagai bagian integral dalam pengembangan sosial ekonomi wilayah," ujarnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Barsel itu menyebut, adapun landasan hukum mengenai pengelolaan perikanan ini sesuai dengan undang-undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah, yang telah diubah beberapa kali dengan undang-undang Nomor 6/2023 tentang penerapan tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2/2022 tentang cipta kerja.

"Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah guna menjamin pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan, efektif dan berdaya guna," kata Eddy.

Baca juga: Bupati Barsel: Kerja sama pemda dengan badan usaha instrumen strategis percepat pembangunan

Adapun untuk raperda tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan penyandang disabilitas guna menjamin hak penyandang disabilitas di daerah ini. Raperda tersebut diharapkan dapat mengubah paradigma penanganan disabilitas dari pendekatan amal menjadi pendekatan hak asasi manusia dengan fokus pada penghormatan martabat, partisipasi penuh dan mengubah persepsi publik terhadap kemampuan penyandang disabilitas.

"Kami mengharapkan dua raperda ini dapat dibahas secara intensif dan mendalam antara pimpinan dan anggota DPRD bersama tim pemerintah daerah, sehingga dapat memberikan manfaat besar bagi kabupaten ini," tandas Eddy.

Sementara itu, Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran mengatakan, dua raperda yang telah diajukan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Acara rapat paripurna DPRD yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD tersebut dihadiri Wakil Bupati, Khristianto Yudha serta unsur pimpinan dan anggota dewan. Pada kegiatan itu juga dihadiri penjabat Sekda, Ita Minarni serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Baca juga: Pemkab Barsel susun raperda jamin kesetaraan penyandang disabilitas

Baca juga: Mukhlis dipercaya pimpin PBSI Barito Selatan periode 2026-2030

Baca juga: DPRD Barito Selatan dukung langkah pemkab gandeng swasta optimalkan pembangunan



Pewarta :
Editor: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026