Logo Header Antaranews Kalteng

Disdik Kotim optimalkan peluang bantuan pemerintah pusat

Selasa, 27 Januari 2026 22:09 WIB
Image Print
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Kotim, Edie Sucipto. ANTARA/Norjani.

Sampit (ANTARA) - Efisiensi anggaran yang berlanjut hingga 2026 ini tidak membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berkecil hati karena selama ini instansi ini selalu berupaya mengoptimalkan peluang program-program bantuan dari pemerintah pusat.

"Saya belum dapat informasi berapa anggaran dinas kami yang dikurangi, tetapi saya rasa hampir tidak ada pengaruh. Di APBD berkurang, tetapi kita berselancar (mencari bantuan) di Kementerian. Leluasanya Disdik itu di situ," kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Kotim, Edie Sucipto di Sampit, Selasa.

Edie menjelaskan, tiga hal yang menjadi fokus Dinas Pendidikan adalah pendidik, peserta didik dan sarana. Ketiga bidang ini sangat penting dan vital dalam upaya pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini.

Bicara pengelolaan anggaran, menurutnya Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur lebih banyak alokasi Dana Alokasi Khusus (DAD) non fisik, yaitu seperti penyaluran tunjangan dan tambahan penghasilan.

Tunjangan itu ada tiga yaitu tunjangan profesi guru berupa sertifikasi. Ada pula tunjangan khusus bagi mereka yang bertugas di daerah-daerah khusus berdasarkan surat keputusan Kemendikdasmen. Kemudian, ada tambahan penghasilan yaitu bagi guru yang belum bersertifikasi.

Baca juga: DPRD Kotim dorong pengusulan bantuan peningkatan revitalisasi sekolah

"Oleh karena ini non fisik, maka tidak ada pengurangan apapun sehingga aman. Semuanya berasal dari dana pusat non fisik," timpalnya.

Terkait pengembangan profesi guru, pihaknya juga bersyukur karena tidak ada pengurangan. Pihaknya bahkan sudah tetap melaksanakan kegiatan seperti workshop, seminar kompetensi dan lainnya.

Selanjutnya, perlu dilakukan penyesuaian karena Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 mensyaratkan kepala sekolah harus bersertifikat yang itu notabene dikeluarkan wajib tahun 2025.

"Sehingga ke depannya Bidang GTK sebagai leading sectornya melakukan Diklat BTS untuk guru-guru yang skala prioritas kita adalah mengganti guru-guru yang sudah senior," demikian Edie Sucipto.

Baca juga: DPRD Kotim siap kawal usulan jalan poros Seranau

Baca juga: Kasus HIV/AIDS di RSUD dr Murjani didominasi kelompok usia produktif

Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi dedikasi SMPN 1 Sampit turut membangun SDM



Pewarta :
Editor: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026