Logo Header Antaranews Kalteng

Lelang jabatan Inspektur Kotim masih sepi pendaftar

Sabtu, 31 Januari 2026 16:19 WIB
Image Print
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu. (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) - Hampir dua pekan berlalu pembukaan seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk posisi Inspektur di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah masih sepi pendaftar, padahal waktu pendaftaran kurang lebih empat hari.

“Sementara ini banyak yang menyatakan berminat mendaftar, tapi belum ada yang menyampaikan berkas. Kami akan cek nanti. Mudah-mudahan di akhir bisa terpenuhi semua seperti lelang 11 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama kemarin,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Sabtu.

Ia menyampaikan, pembukaan lelang jabatan Inspektur Kotim telah diumumkan pada 19 Januari 2026, dengan waktu pendaftaran atau penerimaan berkas, seleksi administrasi dan rekam jejak peserta yang berlangsung pada 20 Januari - 3 Februari 2026.

Berbagai pihak telah berkonsultasi terkait persyaratan dan menyatakan ketertarikan untuk mendaftar, bahkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar Kotim, karena memang seleksi ini terbuka untuk ASN di lingkungan Kalimantan Tengah, baik itu tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

Namun, mendekati hari terakhir pendaftaran belum ada satupun berkas pendaftaran yang masuk. Sementara itu, sesuai ketentuan yang berlaku seleksi tersebut hanya bisa dilanjutkan apabila ada empat pelamar dengan tiga di antaranya memenuhi syarat.

“Sesuai ketentuan kuota peserta yang terpenuhi itu minimal ada empat baru bisa dilanjutkan dan minimal tiga di antaranya memenuhi syarat administrasi. Jadi kalau pun ada empat atau lebih pelamar tapi kalau yang memenuhi syarat kurang dari tiga, maka harus kami laporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Baca juga: Bupati tanggapi dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim

Ia melanjutkan, lelang jabatan inspektur ini awalnya akan dilaksanakan bersamaan dengan 11 posisi JPT Pratama lainnya yang dilelang pada akhir 2025 lalu. Namun, kemudian ada beberapa ketentuan yang berbeda sehingga hal itu tidak bisa dilakukan.

Disebutkan, untuk jabatan inspektur, panitia seleksi (pansel) harus berkonsultasi dan memperoleh persetujuan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta BKN.

Seleksi untuk jabatan Inspektur memang lebih ketat dibandingkan kepala dinas lainnya. Sebab, Inspektur atau Inspektorat berperan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas melakukan pengawasan internal, audit, evaluasi dan pemantauan di lingkungan pemerintah.

Kamaruddin menambahkan, jika sampai batas waktu pendaftaran berakhir dan jumlah pelamar masih kurang maka pihaknya akan melapor ke BKN untuk meminta persetujuan perpanjangan sampai kuota terpenuhi.

“Kalau toh sampai akhir nanti tidak terpenuhi, maka akan tetap kami laporkan ke BKN untuk kembali minta petunjuk, apakah bisa dilanjutkan dengan peserta yang ada atau bagaimana, jadi harus koordinasi terus,” demikian Kamaruddin.

Baca juga: Pimpin Diskominfo Kotim, Cok Orda siap kawal program prioritas bupati

Baca juga: Bupati Kotim instruksikan kepala OPD siaga hadapi karhutla

Baca juga: DPRD Kotim berharap pejabat baru ciptakan inovasi dan perkuat sinergi



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026