
Edar 100,84 gram sabu, pria di Palangka Raya diringkus polisi

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meringkus seorang pria berinisial S (45) yang diduga mengedarkan 100,84 gram narkotika jenis sabu yang ada di daerah itu.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas jual-beli sabu di wilayah itu, kemudian kami lakukan penyelidikan," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, Senin.
Dia mengungkapkan, terduga pelaku diamankan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 45, tepatnya di depan sebuah Warung, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Baca juga: Rem blong, Mitsubishi Triton di Palangka Raya nyemplung ke drainase
Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat membuang barang bukti sabu untuk mengelabuhi petugas.
"Kemudian kami lakukan pencarian terhadap barang bukti yang dibuang pelaku, dan berhasil diamankan," ucapnya.
Yonika mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penggeledahan terhadap tubuh terduga pelaku.
Baca juga: Intip tetangga mandi, seorang pria di Palangka Raya diamankan polisi
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, tas selempang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.
"Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku dan selanjutnya diamankan bersama tersangka ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Baca juga: Satlantas Palangka Raya sita 170 sepeda motor diduga balap liar
Yonika menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara maksimal,” demikian Yonika.
Baca juga: Dua perempuan di Palangka Raya ditangkap edar ratusan gram sabu dan ekstasi
Baca juga: Polisi ringkus pelaku simpan 44 paket sabu dalam kotak headset di Puntun Palangka Raya
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
