Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab Barut komitmen dukung operasional sekolah melalui BOSP reguler

Sabtu, 14 Februari 2026 20:30 WIB
Image Print
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Syahmiludin A Surapati membuka sosialisasi Dana BOSP Reguler 2026 di Muara Teweh, Sabtu (14/2/2026). ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berkomitmen untuk tetap menghadirkan dukungan operasional sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) reguler, meski program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) 2026 ditiadakan.

Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Syahmiludin A Surapati mengatakan pemerintah daerah dihadapkan pada situasi yang tidak mudah. Di satu sisi terdapat regulasi yang harus dicermati, namun di sisi lain banyak sekolah telah memiliki kewajiban operasional, bahkan sebagian terpaksa berutang kepada penyedia barang dan jasa.

“Dengan pertimbangan demi kebaikan pendidikan dan tidak ada niat menyimpang, akhirnya kita putuskan untuk tetap membayarkan BOSDA tahun 2025. Alhamdulillah seluruh kewajiban bisa kita selesaikan,” katanya membuka sosialisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) reguler lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara

Syahmiludin mengakui untuk 2026, BOSDA memang ditiadakan. Namun atas arahan Bupati Barito Utara Shalahuddin, pihaknya tengah merumuskan skema baru yang memiliki legalitas dan payung hukum yang jelas, agar satuan pendidikan tetap mendapatkan dukungan operasional dan tidak hanya bergantung pada dana BOS dari pemerintah pusat.

Ia menekankan pentingnya dukungan operasional rutin, termasuk untuk pemeliharaan bangunan serta sarana dan prasarana sekolah. Menurutnya, tanpa perawatan yang memadai, bangunan sekolah akan mengalami penyusutan dan kerusakan lebih cepat.

“Kalau hanya membangun tanpa memikirkan pemeliharaan, dua atau tiga tahun kemudian bangunan itu rusak. Penyusutan itu keniscayaan, yang tidak boleh adalah membiarkannya tanpa perawatan,” tegasnya.

Ke depan, Syahmiluddin berharap dukungan operasional tersebut dapat langsung dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah. Dengan demikian, permasalahan teknis seperti perbaikan ringan tidak perlu selalu menunggu intervensi dari dinas.

“Saya ingin kepala sekolah memiliki keleluasaan untuk menata, merawat, dan menjaga sekolahnya masing-masing,” tambahnya.

Ia memastikan dalam waktu dekat akan dirumuskan skema final beserta payung hukum yang kuat, sehingga dukungan operasional sekolah dapat berjalan tertib, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di Kabupaten Barito Utara.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Barito Utara, Samsul Astorijaya, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Perda APBD Tahun Anggaran 2026, serta Program Kerja Tim Manajemen BOS Tahun 2026.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai Juknis BOS Reguler Tahun 2026, sehingga pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan dapat berjalan lebih akuntabel dan transparan.

"Jika terdapat perubahan atau ketentuan baru, kami harapkan peserta dapat mencermati dengan baik dan aktif dalam sesi tanya jawab,” ujar Samsul.

Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran dana BOS 2026 masih terbagi dalam dua tahap, yakni Tahap I pada Januari hingga Juni dan Tahap II pada Juli hingga Desember, sebagaimana pola tahun sebelumnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya sinkronisasi dan validitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai basis utama dalam penentuan alokasi dana BOS.

“Data Dapodik harus benar-benar akurat dan mutakhir, karena menjadi dasar dalam perhitungan alokasi dana. Kesalahan data akan berdampak langsung pada besaran dana yang diterima sekolah,” tegasnya.

Materi sosialisasi meliputi kebijakan umum BOS Tahun Anggaran 2026, mekanisme penyaluran dana, teknis pelaporan melalui aplikasi terintegrasi, serta informasi terkait BOSDA Tahun Anggaran 2026 yang pada tahun ini tidak dialokasikan.

Narasumber kegiatan berasal dari Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten Barito Utara yang memberikan penguatan terkait pembinaan dan pengawasan, serta BPKA Kabupaten Barito Utara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif ketentuan pengelolaan dana BOS dan mampu menerapkannya dengan tepat di satuan pendidikan masing-masing, sehingga kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Barito Utara terus meningkat.



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026