
Bareskrim Polri sikat tambang emas ilegal, dua pelaku jadi tersangka

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin atau ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua tersangka itu berinisial DHB dan VC.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang," katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan DHB menjabat sebagai Direktur PT SJU (Simba Jaya Utama) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.
Tersangka itu, kata dia, diketahui merupakan putra dari SB alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Adapun SB telah meninggal dunia sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut.
"SB alias A telah meninggal dunia sehingga tidak dapat dituntut dengan alasan demi hukum sehingga berdasarkan gelar perkara, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka (DHB dan VC)," katanya.
Sementara itu, VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Ade mengungkapkan keduanya diduga melakukan tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan serta instansi terkait lainnya dalam pengungkapan perkara ini," ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia mengatakan untuk kepentingan proses penyidikan, Bareskrim Polri juga telah melakukan upaya hukum pencegahan keluar negeri terhadap kedua tersangka.
Ia menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara.
"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," katanya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu TW, DW, dan BSW.
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi untuk menelusuri dugaan TPPU dari tindak pidana kasus itu.
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
