Gugatan Pilkada Kalteng di MK

  • Selasa, 23 Februari 2016 11:44 WIB
Gugatan Pilkada Kalteng di MK

Gubernur terpilih Kalteng Sugianto Sabran (tengah) bersama Wagub terpilih Habib H Said Ismail (kanan) berbicang dengan kuasa hukumnya saat akan mengikuti sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/2). Mahkamah Konstitusi menyatakan berkas gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang diajukan pasangan Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) dinyatakan lengkap. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Gugatan Pilkada Kalteng di MK

Foto Lainnya