MK Sidangkan Gugatan Pilkada Kalteng

  • Jumat, 26 Februari 2016 11:30 WIB
MK Sidangkan Gugatan Pilkada Kalteng

Calon Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus Pihak Terkait Sugianto Sabran (kiri) menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Gubernur Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/2). Pihak Pemohon Pasangan Cagub dan Cawagub Willy M. Yosep dan Muhammad Wahyudi K menggugat keputusan KPU Kalimantan Tengah terkait selisih suara yang memenangkan Pasangan Cagub Cawagub Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

MK Sidangkan Gugatan Pilkada Kalteng

Calon Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus Pihak Terkait Sugianto Sabran (kanan) menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Gubernur Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/2). Pihak Pemohon Pasangan Cagub dan Cawagub Willy M. Yosep dan Muhammad Wahyudi K menggugat keputusan KPU Kalimantan Tengah terkait selisih suara yang memenangkan Pasangan Cagub Cawagub Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

MK Sidangkan Gugatan Pilkada Kalteng

Sejumlah tokoh masyarakat Kalimantan Tengah pendukung Pihak Terkait Sugianto Sabran menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Gubernur Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/2). Pihak Pemohon Pasangan Cagub dan Cawagub Willy M. Yosep dan Muhammad Wahyudi K menggugat keputusan KPU Kalimantan Tengah terkait selisih suara yang memenangkan Pasangan Cagub Cawagub Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

MK Sidangkan Gugatan Pilkada Kalteng
MK Sidangkan Gugatan Pilkada Kalteng
MK Sidangkan Gugatan Pilkada Kalteng

Foto Lainnya