Calon Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus Pihak Terkait Sugianto Sabran (kiri) menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Gubernur Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/2). Pihak Pemohon Pasangan Cagub dan Cawagub Willy M. Yosep dan Muhammad Wahyudi K menggugat keputusan KPU Kalimantan Tengah terkait selisih suara yang memenangkan Pasangan Cagub Cawagub Sugianto Sabran dan Habib Said Ismail. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean