Pawai tarhib Ramadhan 1447 Hijriah di Palangka Raya
- 12 February 2026 16:50 WIB
Papan penunjuk titik nol perbatasan di dekat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar. Di PLBN terdapat institusi yang melakukan pengaturan dan pengawasan termasuk bea cukai, keamanan, imigrasi dan karantina. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Petugas Bea-Cukai dan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) dari Yon 312/KH memeriksa kendaraan mobil yang melintasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar. Di PLBN terdapat institusi yang melakukan pengaturan dan pengawasan termasuk bea cukai, keamanan, imigrasi dan karantina. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Mulai tanggal 31 Agustus 2016 Indonesia dan Malaysia sepakat melarang pengangkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor roda dua melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar. Di PLBN terdapat institusi yang melakukan pengaturan dan pengawasan termasuk bea cukai, keamanan, imigrasi dan karantina. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)