Pawai tarhib Ramadhan 1447 Hijriah di Palangka Raya
- 12 February 2026 16:50 WIB
Polres Palangka Raya berhasil menangkap pelaku kegiatan penambangan liar (illegal mining) yang merusak lingkungan yang melakukan kegiatan pertambangan galian C tanpa izin atau ilegal. Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang menjelaskan pelaku bernama Fran 40 tahun ditangkap di jalan Tjilik Riwut Km 19 beserta dua unit truk pengangkut bernopol DA 9461 PC,DA 1071 L dan 1 unit excavator merk Hitachi saat melakukan aktivitas penambangan ilegal. Foto Antara Kalteng/M Tedi
Polres Palangka Raya berhasil menangkap pelaku kegiatan penambangan liar (illegal mining) yang merusak lingkungan yang melakukan kegiatan pertambangan galian C tanpa izin atau ilegal. Kasat Reskrim AKP Erwin Situmorang menjelaskan pelaku bernama Fran 40 tahun ditangkap di jalan Tjilik Riwut Km 19 beserta dua unit truk pengangkut bernopol DA 9461 PC,DA 1071 L dan 1 unit excavator merk Hitachi saat melakukan aktivitas penambangan ilegal. Foto Antara Kalteng/M Tedi