Kasus Prostitusi Daring

  • Kamis, 15 Februari 2018 15:30 WIB
Kasus Prostitusi Daring

Polisi membawa sejumlah korban saat ungkap kasus prostitusi daring (online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/2). Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap empat tersangka (berperan sebagai mucikari) berinisial FQ (24), IR (19), GG (26), dan ANY (23) atas kasus dugaan memperdagangkan orang dan mengamankan delapan korban yang tiga diantaranya masih dibawah umur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Kasus Prostitusi Daring

Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Rudi Setiawan (kedua kanan) menunjukkan tersangka serta barang bukti saat ungkap kasus prostitusi daring (online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/2). Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap empat tersangka (berperan sebagai mucikari) berinisial FQ (24), IR (19), GG (26), dan ANY (23) atas kasus dugaan memperdagangkan orang dan mengamankan delapan korban yang tiga diantaranya masih dibawah umur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Kasus Prostitusi Daring
Kasus Prostitusi Daring

Foto Lainnya