Pawai tarhib Ramadhan 1447 Hijriah di Palangka Raya
- 12 February 2026 16:50 WIB
Polisi membawa sejumlah korban saat ungkap kasus prostitusi daring (online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/2). Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap empat tersangka (berperan sebagai mucikari) berinisial FQ (24), IR (19), GG (26), dan ANY (23) atas kasus dugaan memperdagangkan orang dan mengamankan delapan korban yang tiga diantaranya masih dibawah umur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Rudi Setiawan (kedua kanan) menunjukkan tersangka serta barang bukti saat ungkap kasus prostitusi daring (online) di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/2). Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap empat tersangka (berperan sebagai mucikari) berinisial FQ (24), IR (19), GG (26), dan ANY (23) atas kasus dugaan memperdagangkan orang dan mengamankan delapan korban yang tiga diantaranya masih dibawah umur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono