Presiden RI Joko Widodo resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres). Hal tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 ...
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan tetap bekerja melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dibentuk dan ditetapkan. Hal itu ...