Jakarta (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan tetap bekerja melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dibentuk dan ditetapkan.
Hal itu tertuang dalam pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana lampiran Perpres yang diterima di Jakarta, Senin.
Untuk diketahui, Perpres yang ditetapkan Presiden Jokowi 20 Juli 2020 itu mengatur pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Komite tersebut terdiri dari tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Baca juga: Presiden bubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite
Satgas Penanganan COVID-19 dalam Komite tersebut akan meneruskan tugas, fungsi dan wewenang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang selama ini sudah berjalan.
Namun selama keanggotaan Satgas belum dibentuk dan ditetapkan maka Gugus Tugas yang ada saat ini tetap bekerja sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, ketika keanggotaan Satgas sudah dibentuk dan ditetapkan, maka Gugus Tugas dibubarkan.
Adapun Satgas Penanganan COVID-19 akan diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo yang saat ini masih bertugas sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga: Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan pada Agustus 2020
Berita Terkait
Tugas Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden
Selasa, 22 Oktober 2024 15:43 Wib
Raffi Ahmad mengaku percaya diri emban tugas jadi Utusan Khusus Presiden
Selasa, 22 Oktober 2024 15:09 Wib
Kemiskinan masih 9,03 persen, tugas pemerintah menyongsong Indonesia Emas 2045 tak mudah
Jumat, 18 Oktober 2024 17:21 Wib
Yusril: Saya siap jalankan tugas apabila terpilih jadi menteri
Jumat, 11 Oktober 2024 14:59 Wib
Program orientasi penting tingkatkan integritas legislator emban tugas sebagai wakil rakyat
Rabu, 9 Oktober 2024 16:47 Wib
Delapan arahan Bupati Kotim untuk optimalisasi tugas camat
Senin, 9 September 2024 20:11 Wib
Bank Kalteng raih Penghargaan 'The Excellent Performance Bank in 20 Consecutive Years 2003-2023'
Sabtu, 31 Agustus 2024 16:23 Wib
DPRD Kobar diharapkan optimal jalankan tugas
Selasa, 20 Agustus 2024 14:22 Wib