ANTARA Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD setempat. Dua raperda tersebut yakni Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dua raperda itu disampaikan pada rapat paripurna V masa persidangan II DPRD, di Buntok. Senin. (26/6). pada kesempatan itu Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan mengatakan, laporan keuangan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 tersebut telah di periksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Tengah mendapat predikat wajar tanpa pengecualian. (Redianto Tumon/Bayu Ilmiawan)