Pengadilan Tinggi Jakarta tolak banding Miranda

Rabu, 23 Januari 2013 12:09 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap terhadap anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.

"Menguatkan putusan pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat No 39/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jakarta Pusat tanggal 27 September 2012 yang dimintakan banding tersebut," demikian salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI tertanggal 13 Desember 2012 yang diterima ANTARA, Rabu.

Dalam sidang 27 September 2012, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Miranda bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta.

Menurut Ketua Majelis Hakim Gusrizal, Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terdiri atas Achmad Sobari (ketua) dengan anggota Asnahwati, Mochammad Hatta, As`adi Al Ma`ruf dan Sudiro menyatakan punya dua alasan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.

Alasannya, menurut hakim Pengadilan Tinggi, majelis tingkat pertama telah melakukan penilaian terhadap fakta-fakta hukum dengan cermat dan berdasarkan alas bukti yang cukup dan sah.

Selain itu, hakim Pengadilan Tinggi menyatakan tidak mendapatkan hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri dalam memori banding yang diajukan.

(D017)

Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pendaftaran CPNS Barito Selatan 15 September

13 September 2014 7:13 Wib, 2014

Election - Panwaslu Not Seriously Investigating Money Politics

14 April 2014 17:11 Wib, 2014

Elections - Campaigners Asked To Avoid Black Campaign

27 March 2014 15:36 Wib, 2014

Elections - Golkar Asks Legislative Candidates Not To Belittle Each Other

24 March 2014 21:29 Wib, 2014

Bpjs Kesehatan Diminta Sosialisasikan JKN Kepada Karyawan

04 January 2014 6:45 Wib, 2014
Terpopuler

Dua orang tewas dan 6 orang lainnya terluka dalam penembakan di AS

Nasional - 21 April 2024 17:44 Wib

HUT Otonomi ke-28 harus semakin memperkokoh komitmen membangun daerah

Kabar Daerah - 25 April 2024 18:16 Wib

Teras Narang: Kerja sama RI-RRT kembangkan pertanian di Kalteng patut diapresiasi

Kabar Daerah - 24 April 2024 14:22 Wib

Gibran sebut ada serangkaian pertemuan setelah penetapan di KPU

Kabar Daerah - 23 April 2024 12:38 Wib

Jubair Arifin siap maju Pilkada di Kotawaringin Barat

Kabar Daerah - 13 jam lalu