Polisi geledah ruko di Cimahi

Jumat, 10 Mei 2013 12:05 WIB

Cimahi (ANTARA News) - Ruko Sindangsari Baru Nomor C, Jalan Sindang Sari Barat Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi, Jumat, digeledah tim Inafis (Indonesia Automatic Finger Print Identification System) Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Cimahi dan Bandung.

Pengelola ruko, Baru Roni (48), mengaku rukonya ini awalnya dipakai untuk berjualan martabak.

"Ini asalnya toko martabak, usahanya sudah dimulai tiga bulan lalu, lalu over credit dan masuklah Angga pada hari Selasa lalu," katanya.

Melalui Angga, kata Roni, ruko dipakai sebagai tempat instalasi pendingin udara dan listrik.

"Jadi setelah di over credit (dialihkreditkan) ke Angga, langsung dipasang spanduk `Pakar Servis Terima Instalasi AC dan Listrik`. Dan sejak hari itu saya enggak pernah lihat dia lagi," katanya.

Baru Rono mengaku ikut serta dalam penggeledahan tersebut.

Menurut kesaksiannya, saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa tiga buah pisau komando, baju loreng satu stel dan charger handphone.

"Tadi dalam ditemukan tiga pisau komando, baju loreng satu stel dan charger HP," katanya.

Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Petugas maktab diminta pahami latar belakang jamaah Indonesia

07 May 2024 20:48 Wib

Pegawai Pemkab Gumas boleh jadi petugas ad hoc Pilkada 2024

26 April 2024 11:14 Wib

Petugas SPBU Di Palangka Raya Gunakan Pakaian Adat Di Hari Kartini

21 April 2024 17:31 Wib

Petugas tangkap delapan anggota OPM di Dekai

11 April 2024 22:47 Wib

Sambut Idul Fitri penuh suka cita, petugas PLN amankan pasokan listrik

11 April 2024 9:59 Wib
Terpopuler

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 21 jam lalu

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib