Pegawai Pemkab Gumas boleh jadi petugas ad hoc Pilkada 2024

id Pegawai Pemkab Gumasboleh jadi petugas ad hoc Pilkada 2024, kalteng, gumas, Gunung mas, politik

Pegawai Pemkab Gumas boleh jadi petugas ad hoc Pilkada 2024

Sekda Kabupaten Gunung Mas Richard (kiri) dan Ketua Bawaslu kabupaten Yepta H Jinal berbincang usai suatu kegiatan di Kuala Kurun, Kamis (25/4/2024). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Richard menyatakan bahwa pegawai pemerintah kabupaten setempat tidak dilarang untuk menjadi petugas ad hoc pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Pegawai yang dimaksud yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP), maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau pegawai honorer, kata Richard di Kuala Kurun, Jumat.

“Selama tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Pemkab Gunung Mas tidak melarang pegawai mendaftarkan diri menjadi petugas badan ad hoc Pilkada 2024,” sambung dia.

Walau demikian, pegawai Pemkab Gunung Mas harus mengetahui berbagai ketentuan dan persyaratan jika ingin menjadi petugas ad hoc Pilkada 2024, serta mengetahui konsekuensi jika menjadi anggota ad hoc.

Richard sempat berdiskusi membahas petugas ad hoc Pilkada 2024, dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunung Mas Yepta H Jinal, usai pelaksanaan suatu kegiatan di Kuala Kurun, Kamis.

Baca juga: PT SLK bangun kesadaran siswa sejak dini jaga lingkungan dari sampah plastik

Dari diskusi tersebut diketahui Bawaslu Gunung Mas akan melakukan rekrutmen pengawas ad hoc, yang terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan, termasuk pegawai pemkab baik itu ASN, PPPK, maupun PTT.

“Ada syarat dan konsekuensi bagi pegawai Pemkab Gunung Mas yang menjadi ad hoc dari Bawaslu, misalnya saja mereka harus cuti di luar tanggungan negara. Jadi harus benar-benar dipikirkan bagi mereka yang ingin mendaftar,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Gunung Mas Yepta H Jinal mengatakan bahwa pihaknya mulai melakukan pembentukan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan untuk Pilkada 2024. Pembentukan menggunakan dua mekanisme yakni evaluasi kinerja/existing dan perekrutan baru.

Evaluasi kinerja/existing yang dimaksud di sini adalah evaluasi kinerja bagi anggota panwaslu kecamatan yang bertugas selama Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Pendaftaran bagi existing yakni mulai 23 sampai 27 April 2024, kemudian proses evaluasi kinerja 26-27 April 2024. Penetapan dan pengumuman panwaslu kecamatan existing yang memenuhi syarat dilakukan pada 1-2 Mei 2024.

"Jika masih terjadi kekurangan kuota akan dilakukan perekrutan baru bagi pelamar umum yang pendaftarannya dimulai dari tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2024,” demikian Yepta.

Baca juga: Pemkab Gumas bina tenaga kerja konstruksi lokal hadapi persaingan

Baca juga: Yepta Diharja daftar bacalon Bupati Gunung Mas melalui Demokrat

Baca juga: Program PTSL 2024 sasar belasan desa di Gunung Mas