Disperindagkop Kota Segera Berlakukan HET Gas
Rabu, 4 Februari 2015 22:37 WIB
Kepala Dinas Disperindagkop Kota Palangka Raya, Sulaksmi (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palangka Raya segera memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji tiga kilogram di pasaran.
"Paling tidak tiga hari atau selambat-lambatnya satu minggu ke depan HET gas lpg 3kg sudah dapat diberlakukan," kata Kepala Dinas Disperindagkop Kota Palangka Raya, Sulaksmi saat ditemui, Rabu.
Saat ini harga elpiji 3 kilogram di kalangan agen ialah Rp20.000 per tabung. Jika HET sudah berlaku harga lpg per tabungnya menjadi Rp17.000 atau turun Rp3.000 per tabung.
Ia mengatakan, saat ini pelaksanaan harga eceran tertinggi tersebut tinggal menunggu penandatanganan surat keputusan yang dilakukan oleh Wali Kota Palangka Raya.
"Seharusnya HET tersebut sudah mulai berlaku awal Februari lalu, tapi kami masih ada perbaikan-perbaikan, namun saat ini surat tersebut sudah beres dan tinggal menunggu tangan Wali Kota. Setelah itu `clear` kami akan langsung memberlakukan aturan tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Desperindagkop) Kota Palangka Raya, Indri mengatakan, pihaknya belum berani memberlakukan HET tersebut karena belum ada payung hukum yang jelas.
Selain itu, ia mengatakan penjualan gas seharusnya hanya dilakukan oleh agen dan tidak ada pengecer, untuk itu pemerintah kota akan terus mengawasi penjualan dan harga yang ada di pasaran.
Ia berharap agar ke depan tidak akan ada lagi pedagang yang menjual gas lpg 3 kg di luar ketentuan pemerintah. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak terbebani dengan mahalnya harga di pasaran.
"Jika ada agen yang ketahuan tidak mengikuti aturan ini maka kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka," tegasnya.
(T.KR-RNA/C/S023/S023)
"Paling tidak tiga hari atau selambat-lambatnya satu minggu ke depan HET gas lpg 3kg sudah dapat diberlakukan," kata Kepala Dinas Disperindagkop Kota Palangka Raya, Sulaksmi saat ditemui, Rabu.
Saat ini harga elpiji 3 kilogram di kalangan agen ialah Rp20.000 per tabung. Jika HET sudah berlaku harga lpg per tabungnya menjadi Rp17.000 atau turun Rp3.000 per tabung.
Ia mengatakan, saat ini pelaksanaan harga eceran tertinggi tersebut tinggal menunggu penandatanganan surat keputusan yang dilakukan oleh Wali Kota Palangka Raya.
"Seharusnya HET tersebut sudah mulai berlaku awal Februari lalu, tapi kami masih ada perbaikan-perbaikan, namun saat ini surat tersebut sudah beres dan tinggal menunggu tangan Wali Kota. Setelah itu `clear` kami akan langsung memberlakukan aturan tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Desperindagkop) Kota Palangka Raya, Indri mengatakan, pihaknya belum berani memberlakukan HET tersebut karena belum ada payung hukum yang jelas.
Selain itu, ia mengatakan penjualan gas seharusnya hanya dilakukan oleh agen dan tidak ada pengecer, untuk itu pemerintah kota akan terus mengawasi penjualan dan harga yang ada di pasaran.
Ia berharap agar ke depan tidak akan ada lagi pedagang yang menjual gas lpg 3 kg di luar ketentuan pemerintah. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak terbebani dengan mahalnya harga di pasaran.
"Jika ada agen yang ketahuan tidak mengikuti aturan ini maka kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka," tegasnya.
(T.KR-RNA/C/S023/S023)
Pewarta : Rendhik Andika
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Disperindagkop Kobar: Dinamika harga pangan awal tahun 2026 terpantau aman
13 January 2026 17:08 WIB
Pemkab Kobar akui harga bapok di pasar tradisional Indrasari merangkak naik
17 December 2025 15:44 WIB
Keakuratan Laporan keuangan berperan strategis dalam mengelola Koperasi di Kobar
27 October 2025 17:21 WIB
Harga daging ayam rasa dan cabe merah keriting alami kenaikan di akhir September
30 September 2025 17:39 WIB
Pemkab dorong wirausaha pemula di Kobar berani berinovasi dalam mengembangkan usaha
22 September 2025 17:30 WIB
Disperindagkop Kobar akui terjadi fluktuasi harga komoditas di pasar tradisional
29 July 2025 16:20 WIB
Terpopuler - Kota Palangkaraya
Lihat Juga
DPRD Palangka Raya usul keterlibatan akademisi dalam penanganan lingkungan
29 January 2026 13:28 WIB
DPRD Palangka Raya minta modernisasi pelayanan tak menyusahkan kelompok rentan
28 January 2026 11:50 WIB