Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pembangunan peron terminal Bandara Tjilik Riwut kota Palangka Raya yang telah dimulai Oktober 2014 dan harus selesai di tahun 2016, terhenti akibat terkendala pembebasan lahan.

Kepala Bandara Tjilik Riwut Usman Efendi di Palangka Raya, Senin, mengatakan terhentinya pembangunan akibat adanya 40 rumah yang tercatat di lokasi terminal baru tersebut.

"Kami sudah ada rapat dengan Wali Kota Palangka Raya untuk menyelesaikan kendala itu. Wali Kota sudah mengintruksikan agar camat maupun lurah untuk mendata siapa saja pemilik 40 rumah itu," tambah dia.

Setelah camat bersama lurah mendata pemilik rumah lengkap dengan surat-suratnya dan menyerahkan ke pihak Bandara Tjilik Riwut, ternyata kendala lainnya tidak ada kesepakatan terkait ganti rugi.

Usman mengatakan pemilik rumah pada dasarnya mendukung pembangunan, hanya pemerintah perlu merespon usulan pemilik rumah yang meminta ganti rugi dengan menyediakan lahan baru.

"Penyelesaian ganti rugi lahan ini kan tidak bisa diselesaikan dengan sekali pertemuan. Kami rencananya akan melakukan rapat kembali dengan pemilik rumah tersebut, semoga ada kesepakatan," katanya.

Pembangunan terminal bandara Tjilik riwut baru tersebut akan dibangun seluas 15 ribu meter persegi di lahan seluas 388,29 hektar yang dihibahkan Pemerintah Provinsi tahun 1979 dan disertifikatkan di tahun 1986.

Kabandara Tjilik Riwut memastikan permasalahan ganti rugi tersebut akan mencari jalan yang terbaik dengan saling menguntungkan, namun tetap memperhatikan aturan dan tidak memberatkan keuangan Negara.

"Harapan kita permasalahan ini tidak menganggu pembangunan bandara yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Pembangunan bandara baru ini kan untuk kita bersama dan kemajuan Kalteng," demikian Usman.