Pembangunan Bandara Tjilik Riwut Terkendala Pembebasan Lahan
Senin, 18 Mei 2015 15:57 WIB
Bandara Tjilik Riwut (Istimewa)
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pembangunan peron terminal Bandara Tjilik Riwut kota Palangka Raya yang telah dimulai Oktober 2014 dan harus selesai di tahun 2016, terhenti akibat terkendala pembebasan lahan.
Kepala Bandara Tjilik Riwut Usman Efendi di Palangka Raya, Senin, mengatakan terhentinya pembangunan akibat adanya 40 rumah yang tercatat di lokasi terminal baru tersebut.
"Kami sudah ada rapat dengan Wali Kota Palangka Raya untuk menyelesaikan kendala itu. Wali Kota sudah mengintruksikan agar camat maupun lurah untuk mendata siapa saja pemilik 40 rumah itu," tambah dia.
Setelah camat bersama lurah mendata pemilik rumah lengkap dengan surat-suratnya dan menyerahkan ke pihak Bandara Tjilik Riwut, ternyata kendala lainnya tidak ada kesepakatan terkait ganti rugi.
Usman mengatakan pemilik rumah pada dasarnya mendukung pembangunan, hanya pemerintah perlu merespon usulan pemilik rumah yang meminta ganti rugi dengan menyediakan lahan baru.
"Penyelesaian ganti rugi lahan ini kan tidak bisa diselesaikan dengan sekali pertemuan. Kami rencananya akan melakukan rapat kembali dengan pemilik rumah tersebut, semoga ada kesepakatan," katanya.
Pembangunan terminal bandara Tjilik riwut baru tersebut akan dibangun seluas 15 ribu meter persegi di lahan seluas 388,29 hektar yang dihibahkan Pemerintah Provinsi tahun 1979 dan disertifikatkan di tahun 1986.
Kabandara Tjilik Riwut memastikan permasalahan ganti rugi tersebut akan mencari jalan yang terbaik dengan saling menguntungkan, namun tetap memperhatikan aturan dan tidak memberatkan keuangan Negara.
"Harapan kita permasalahan ini tidak menganggu pembangunan bandara yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Pembangunan bandara baru ini kan untuk kita bersama dan kemajuan Kalteng," demikian Usman.
Kepala Bandara Tjilik Riwut Usman Efendi di Palangka Raya, Senin, mengatakan terhentinya pembangunan akibat adanya 40 rumah yang tercatat di lokasi terminal baru tersebut.
"Kami sudah ada rapat dengan Wali Kota Palangka Raya untuk menyelesaikan kendala itu. Wali Kota sudah mengintruksikan agar camat maupun lurah untuk mendata siapa saja pemilik 40 rumah itu," tambah dia.
Setelah camat bersama lurah mendata pemilik rumah lengkap dengan surat-suratnya dan menyerahkan ke pihak Bandara Tjilik Riwut, ternyata kendala lainnya tidak ada kesepakatan terkait ganti rugi.
Usman mengatakan pemilik rumah pada dasarnya mendukung pembangunan, hanya pemerintah perlu merespon usulan pemilik rumah yang meminta ganti rugi dengan menyediakan lahan baru.
"Penyelesaian ganti rugi lahan ini kan tidak bisa diselesaikan dengan sekali pertemuan. Kami rencananya akan melakukan rapat kembali dengan pemilik rumah tersebut, semoga ada kesepakatan," katanya.
Pembangunan terminal bandara Tjilik riwut baru tersebut akan dibangun seluas 15 ribu meter persegi di lahan seluas 388,29 hektar yang dihibahkan Pemerintah Provinsi tahun 1979 dan disertifikatkan di tahun 1986.
Kabandara Tjilik Riwut memastikan permasalahan ganti rugi tersebut akan mencari jalan yang terbaik dengan saling menguntungkan, namun tetap memperhatikan aturan dan tidak memberatkan keuangan Negara.
"Harapan kita permasalahan ini tidak menganggu pembangunan bandara yang dilakukan Kementerian Perhubungan. Pembangunan bandara baru ini kan untuk kita bersama dan kemajuan Kalteng," demikian Usman.
Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pergerakan penumpang Lebaran 2026 di Bandara Haji Asan Sampit capai 10.537 orang
31 March 2026 6:37 WIB
Moment arus balik, penumpang Bandara Iskandar Pangkalan Bun mencapai 15.749 orang
30 March 2026 17:10 WIB
Terpopuler - Prov. Kalimantan Tengah
Lihat Juga
Semarak Kejurnas Adventure Offroad Putaran II Piala Gubernur dan Tangkiling Offroad Extreme 4
16 May 2026 17:38 WIB
DJKI tutup 1.004 situs bajakan untuk perkuat pelindungan hak cipta di ruang digital
15 May 2026 15:10 WIB
DPR minta Pertamina kaji ulang pembangunan SPBU Temanggung Tilung Palangka Raya
13 May 2026 18:52 WIB