Lamandau Ditunjuk Jadi Salah Satu Contoh Penerbitan KIA
Jumat, 26 Februari 2016 14:16 WIB
Ilustrasi - Kartu Insentif Anak (KIA) yang telah dicetak Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa YOgyakarta. KIA ini diberikan kepada warga Bantul yang telah berusia 5 hingga 16 tahun. (Foto Disdukcapil Ba
Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, akan menjadi salah satu kota percontohan untuk penerbitan Kartu Indentitas Anak (KIA) di Indonesia, yang direncanakan pada April 2016.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau, H Adi Kusuma, menjelaskan, Lamandau merupakan salah satu dari beberapa kota dan kabupaten di Indonesia yang ditunjuk oleh Kemendagri untuk menjadi percontohan penerapan KIA.
"Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2016, tentang KIA, tentu kita sangat mendukung program ini," katanya.
KIA merupakan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diberikan khusus bagi anak usia antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari.
Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya.
"Setelah 17 tahun KIA diganti dan diterbitkan KTP-el. Selain menerima KIA, otomatis juga menerima akta kelahiran," kata dia.
Adi Kusuma mengatakan, adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
"Manfaat KIA seorang anak akan mempunyai tanda pengenal. Kemudian, ketika orang tua ingin membukakan rekening di bank tidak perlu repot, karena bisa langsung menggunakan identitas sang anak," ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau, H Adi Kusuma, menjelaskan, Lamandau merupakan salah satu dari beberapa kota dan kabupaten di Indonesia yang ditunjuk oleh Kemendagri untuk menjadi percontohan penerapan KIA.
"Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2016, tentang KIA, tentu kita sangat mendukung program ini," katanya.
KIA merupakan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diberikan khusus bagi anak usia antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari.
Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya.
"Setelah 17 tahun KIA diganti dan diterbitkan KTP-el. Selain menerima KIA, otomatis juga menerima akta kelahiran," kata dia.
Adi Kusuma mengatakan, adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
"Manfaat KIA seorang anak akan mempunyai tanda pengenal. Kemudian, ketika orang tua ingin membukakan rekening di bank tidak perlu repot, karena bisa langsung menggunakan identitas sang anak," ujarnya.
Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tidak libur, Disdukcapil Gumas tuntaskan puluhan dokumen kependudukan dalam dua hari
15 May 2026 17:58 WIB
Disdukcapil Pulang Pisau optimalkan layanan digital administrasi kependudukan
22 April 2026 6:28 WIB