Sidang Kematian Mirna Dengan Terdakwa Jessica Memasuki Episode Ke-25
Senin, 26 September 2016 11:36 WIB
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, berjalan saat menjalani persidangan ke-24 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (22/9/2016). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. (ANTARA
Jakarta (Antara Kalteng) - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali dilanjutkan hari ini yang telah memasuki sidang ke-25.
"Satu ahli, karena keterangan ahli ditunda pada sidang kemarin (Kamis 22/9/16)," kata salah satu pengacara Jessica, Yuddy Wibowo Sukinto, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pagi.
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Prof Masruchin Ruba'i dan ahli patologi forensik dari Australia, Richard Byron Collins.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga diberikan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang berasal dari Australia.
"Kami terus konfirmasi, yang mulia," ujar salah satu JPU, Melani, kepada majelis hakim pada sidang sebelumnya.
"Satu ahli, karena keterangan ahli ditunda pada sidang kemarin (Kamis 22/9/16)," kata salah satu pengacara Jessica, Yuddy Wibowo Sukinto, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pagi.
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Prof Masruchin Ruba'i dan ahli patologi forensik dari Australia, Richard Byron Collins.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga diberikan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang berasal dari Australia.
"Kami terus konfirmasi, yang mulia," ujar salah satu JPU, Melani, kepada majelis hakim pada sidang sebelumnya.
Pewarta : Try Reza Essra
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jessica Wongso langsung berangkat ke Kejari dan Bapas usai bebas dari penjara
18 August 2024 10:27 WIB, 2024