Sampit (Antara Kalteng) - Pengendara di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, masih banyak yang mengabaikan keselamatan saat berkendaraan.

"Ada yang tidak menggunakan helm dan lampu depan mati. Ada pula tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menyalakan lampu pemberi tanda saat berbelok serta pelanggaran lain yang bisa menyebabkan kecelakaan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur, AKP Boni Ariefianto di Sampit Rabu.

Pengendara yang abai keselamatan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga nyawa orang lain. Kepolisian akan tegas terhadap pelanggaran aturan berlalu lintas, khususnya pelanggaran yang bisa membahayakan keselamatan.

Saat Operasi Lilin Telabang 2016 yang dilaksanakan pada 23 hingga 27 Desember, polisi menilang 30 pengendara pelanggar aturan yang dinilai dapat membahayakan keselamatan. Pelanggar aturan terdiri dari pengendara roda dua, empat dan enam.

Jumlah pelanggar aturan yang terjaring selama operasi itu cukup sedikit. Penyebabnya, petugas memfokuskan hanya menilang pelanggar aturan lalu lintas yang dapat membahayakan dirinya dan orang lain.

"Pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor hanya kami ingatkan agar mereka selalu membawa SIM (surat izin mengemudi) dan STNK (surat tanda nomor kendaraan) sesuai aturan," kata Boni.

Razia tidak hanya dilakukan di dalam kota, tetapi hingga ke kecamatan. Polres memprioritaskan kecamatan-kecamatan yang rawan kecelakaan lalu lintas yakni Cempaga, Kotabesi, Mentaya Hilir Utara dan juga Mentaya Hilir Selatan.

Pewarta : Norjani
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024