Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Jumrani alias Ijum (24), Warga Desa Tumpung Olong, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah terancam pindana penjara paling singkat lima tahun karena melakukan persetubuhan terhadap AR (16) yang masih berstatus pelajar. 

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Tersangka diduga melakukan tipu muslihat, bujuk rayuan dan janji - janji sehingga melakukan persetubuhan terhadap korban," ucap Kapolres Barito Timur AKBP Raden Petit Wijaya SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah AKP Renny Arafah SE,  Kamis. 

Jelasnya,  kejadian tersebut terjadi pada awal September 2016 lalu, sekitar pukul 01.00 Wib dini hari. Tersangka bersama korban pulang dari acara Barsel Expo yang diselenggarakan di Buntok. 

Sudah larut malam, tersangka mengajak korban menginap di hotel yang beralamat di jalan Kapten Raden Soesilo RT 05 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah. 

Saat dalam kamar, tersangka mendekati pelapor dan mencium pipi kiri dan kanan pelapor. Tersangka yang sudah membirahi mulai membuka baju dan menciumi payudara korban. 

Tersangka berupaya membuka celana korban, namun ditolak. Tersangka pun berjanji akan bertanggung jawab, hingga membuat korban terbujuk dan pasrah. 

"Atas janji - janji, tersangka berhasil menyetubuhi korban berinisial AR," ucap Renny. 

Atas kejadian tersebut, korban hamil dengan usia kandungan lima bulan. Ingin menuntut janji, ternyata Jumrani menghilang tanpa diketahui keberadaanya. 

"Dengan bantuan tokoh masyarakat, tersangka akhirnya menyerahkan diri," kata taruna Akpol 2010 itu. 


Pewarta : Habibullah
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024