Sampit (Antara Kalteng) - Limbah pabrik pengolahan minyak kelapa sawit atau "crude palm oil" milik perusahaan sawit yang berlokasi di Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diduga mencemari Sungai Balanai.
Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Rudianur di dampingi Sekretaris Komisi Alexius Esliter dan anggota komisi Cici Desiliya saat melakukan pengecekan di lapangan di Sampit, Selasa, membenarkan jika limbah pabrik CPO tersebut telah mencemari Sungai Balanai, anak Sungai Mentaya Sampit.
"Pengelolaan dan pengolahan limbah yang dilakukan PT KMB, kurang baik, bahkan bisa dikatakan tidak sesuai dengan harapan dan standar dalam pembuangannya, sehingga mencemari sungai," tambahnya.
Rudianur mengaku akan segera berkoordinasi dengan internal Komisi II yang dipimpinnya sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak ke lokasi tersebut.
Dari sungai Balanai, kemudian limbah pabrik tersebut mengalir hingga ke sungai Mentaya Sampit.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan ditemukan pembuangan limbah pabrik menggunakan pipa yang diduga mengarah ke Sungai Balanai yang kemudian mengalir ke sungai Mentaya Sampit.
Jarak antara pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) milik PT KMB ke sungai Balanai diperkirakan kurang lebih 500 meter.
"Makanya kami akan koordinasi terkait limbah perusahaan ini, kita coba kaji aturannya seperti apa dan apakah memang harus digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD nantinya, dengan mengundang instansi teknis dan perusahaan penghasil limbah tersebut," katanya.
Lebih lanjut Rudianur mengatakan, pencemaran sungai tersebut tidak bisa dibiarkan, sebab dampaknya tidak hanya masyarakat yang ada di sekitar sungai Balanai saja, namun juga berimbas pada ribuan warga yang tinggal dipinggiran sungai Mentaya Sampit.
"Sebagian besar masyarakat yang tinggal dipinggiran sungai Mentaya Sampit memanfaatkan air sungai untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, jadi mereka harus diselamatkan dari pencemaran itu," katanya.
Lebih lanjut Rudianur mengatakan, limbah pabrik CPO mencemari sungai adalah fakta dan temuan Komisi II, untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
"Kita bukan mau mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, namun yang kita inginkan adalah mencarikan solusi dari permasalahan ini agar tidak banyak masyarakat yang dirugikan akibat dari pencemaran lingkungan ini," terangnya.
Sementara itu, masalah ini mencuat setelah adanya informasi dari masyarakat di Kecamatan Telaga Antang bahwa ada dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit dari PT KMB di aliran anak sungai Mentaya yaitu sungai Balanai pada 24 Februari 2017 yang lalu.
Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur Rudianur di dampingi Sekretaris Komisi Alexius Esliter dan anggota komisi Cici Desiliya saat melakukan pengecekan di lapangan di Sampit, Selasa, membenarkan jika limbah pabrik CPO tersebut telah mencemari Sungai Balanai, anak Sungai Mentaya Sampit.
"Pengelolaan dan pengolahan limbah yang dilakukan PT KMB, kurang baik, bahkan bisa dikatakan tidak sesuai dengan harapan dan standar dalam pembuangannya, sehingga mencemari sungai," tambahnya.
Rudianur mengaku akan segera berkoordinasi dengan internal Komisi II yang dipimpinnya sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak ke lokasi tersebut.
Dari sungai Balanai, kemudian limbah pabrik tersebut mengalir hingga ke sungai Mentaya Sampit.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan ditemukan pembuangan limbah pabrik menggunakan pipa yang diduga mengarah ke Sungai Balanai yang kemudian mengalir ke sungai Mentaya Sampit.
Jarak antara pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) milik PT KMB ke sungai Balanai diperkirakan kurang lebih 500 meter.
"Makanya kami akan koordinasi terkait limbah perusahaan ini, kita coba kaji aturannya seperti apa dan apakah memang harus digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD nantinya, dengan mengundang instansi teknis dan perusahaan penghasil limbah tersebut," katanya.
Lebih lanjut Rudianur mengatakan, pencemaran sungai tersebut tidak bisa dibiarkan, sebab dampaknya tidak hanya masyarakat yang ada di sekitar sungai Balanai saja, namun juga berimbas pada ribuan warga yang tinggal dipinggiran sungai Mentaya Sampit.
"Sebagian besar masyarakat yang tinggal dipinggiran sungai Mentaya Sampit memanfaatkan air sungai untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, jadi mereka harus diselamatkan dari pencemaran itu," katanya.
Lebih lanjut Rudianur mengatakan, limbah pabrik CPO mencemari sungai adalah fakta dan temuan Komisi II, untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
"Kita bukan mau mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, namun yang kita inginkan adalah mencarikan solusi dari permasalahan ini agar tidak banyak masyarakat yang dirugikan akibat dari pencemaran lingkungan ini," terangnya.
Sementara itu, masalah ini mencuat setelah adanya informasi dari masyarakat di Kecamatan Telaga Antang bahwa ada dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit dari PT KMB di aliran anak sungai Mentaya yaitu sungai Balanai pada 24 Februari 2017 yang lalu.