Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satlantas Polres Bartim atas kasus tabrakan di Desa Patung, Kecamatan Paku Kabupaten Bartim yang menyebabkan bocah berumur enam tahun meninggal dunia.
Kejadian tabrakan itu melibatkan mobil dinas Strada milik Sekretariat DPRD Barito Utara bernopol KH 8131 EW yang dikendarai H. Abri (48) yang tercatat sebagai anggota DPRD Barito Utara yang menabrak pengendara motor Suzuki spin yang dikendarai Ririn Supeni (30) mengalami patah tulang kaki dan anaknya Nikolas Santo (6) meninggal dunia itu terjadi pada Rabu (29/3) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Belum ada kita menerima SPDP dari kepolisian setempat," ungkap Kasi Pidum Ivan didampingi Kasi Intel Arief Zein saat di ruang intelejen Kejaksaan Negeri Bartim, Jumat.
Menurut Ivan, kewenangan penyelidikan dan penyidikan masih berada di ranah Satlantas Polres Bartim yang menangani perkara tersebut.
Jika sudah mulai tahap penyidikannya, maka sesuai dengan prosedurnya akan diberitahukan pihak yang menangani perkara ke Kejaksaan Negeri Bartim.
Baca: - Tragis! Anggota DPRD Barito Utara Tabrak Pengendara Motor, Tewaskan Bocah 6 Tahun
Dari pantauan di lapangan, mobil dinas Strada hitam KH 8131 EW yang dijadikan barang bukti dalam perkara tabrakan tersebut juga sudah tidak ada lagi di halaman belakang Satlantas Polres Bartim.
Hingga kini, Kasatlantas Polres Bartim AKP Marsono yang dikonfirmasi masalah kasus tabrakan tersebut masih belum bisa ditemui dan dihubungi via telepon selulernya.