Tamiang Layang (Antara Kalteng) - Satresnarkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 3.070 butir pil charnopen alias zenith milik Misran alias Aweh (25) warga Tabuk Luar RT 17 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Selasa (11/7) petang. 

"Iya benar ada mengamankan satu orang. Kini dalam proses lebih lanjut," kata Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya SIK kepada Antara Kalteng, Rabu. 

Penangkapan Misran diawali dari informasi masyarakat setempat ke aparat kepolisian. Warga disana geram melihat kelakuan Misran yang membuat anak remaja sekitar teler. 

Anggota Satresnarkoba dibantu CRT Walet melakukan pengepungan hingga menyergap Misran yang tidak berkutik saat melakukan transaksi. 

Ditubuhnya, polisi menemukan 70 butir pil zenith. Setelah dikembangkan menyimpan sebanyak 3.000 butir dalam sebuah tas berwana hitam diplafon rumah orang tuanya. 

Polisi juga mengamankan uang diduga kuat hasil penjualan pil zenith sebanyak Rp2 juta lebih dan sebuah handphone nokia warna hitam. 

Misran yang sudah dikerangkeng Polres Bartim diduga kuat melanggar pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Petit juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi aktif masyarakat yang menginformasikan tentang keberadaan bandar narkoba di Bartim. 

"Berkat informasi masyarakat, kami bisa menindak tegas para bandar narkoba dan menjauhkan generasi muda dari bahaya narkoba," demikian Petit. 


Baca: - Ini Alasan ABG yang Nekat Jualan Zenith
           - Ternyata! Untung Marpaung Ingin Jadi Bandar Besar Sabu di Bartim
           - Waduh! Oknum ASN Nyambi Bandar Sabu Ditangkap Polisi Bartim

Pewarta : Habibullah
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024